Jakarta, REDAKSI17.COM – Jumlah korban tewas warga Palestina pada Jalur Gaza terus meningkat. Berdasarkan update terbaru Minggu waktu setempat, korban jiwa pada masa pada masa kini menembus 28.985 orang.
Data yang tersebut dikumpulkan sejak serangan pertama Israel pada wilayah kantong itu 7 Oktober. Sementara dari rentang waktu yang dimaksud itu sama, sudah total 68.883 warga terluka.
“Tentara Israel membunuh 127 warga Palestina serta melukai 205 lainnya selama 24 jam terakhir,” kata Kementerian Kesehatan Gaza, dimuat media Turki Anadolu Agency kemudian media China Xinhua, dilansir Senin (19/2/2024).
Beberapa korban masih berada dalam bawah reruntuhan dalam tengah pemboman besar-besaran lalu kurangnya awak pertahanan sipil juga ambulans. Di sisi lain, saat ini Rumah Sakit Al-Amal dalam kota Khan Younis di tempat dalam selatan Jalur Gaza juga mendapat beberapa serangan langsung dari tank Israel.
Dari laporan Bulan Sabit Merah, tembakan menargetkan tangki material bakar rumah sakit. Kru tidaklah dapat menentukan tingkat kerusakan oleh sebab itu tingginya risiko.
PBB ke Mana?
Sementara itu, negara-negara dalam dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan mengeluarkan senjata baru untuk menghentikan kekerasan Israel pada Gaza, Palestina. Dikutip dari Reuters, Dewan Keamanan (DK) PBB akan kembali melakukan pemungutan suara, 20 Februari nanti, untuk menuntut resolusi gencatan senjata guna mengakhiri perang.
Desakan awalnya diberikan Al-Jazair ke dewan yang hal itu beranggotakan 15 negara itu dua minggu lalu. Aljazair meminta-minta pada hari Sabtu agar dewan melakukan pemungutan kata-kata pada hari Selasa.
Namun, dimuat laman yang tersebut dimaksud sama, Amerika Serikat (AS) kemungkinan kembali akan mem-veto permintaan gencatan senjata itu. Diketahui DK baru sanggup memutuskan secara sah gencatan senjata jika sembilan pernyataan setuju dan juga juga tiada ada veto dari anggota tetap, seperti Inggris, Prancis, China, Rusia, termasuk AS.
“AS tiada membantu tindakan terhadap rancangan resolusi ini. Jika resolusi yang dimaksud disebut dihasilkan melalui pemungutan pengumuman sebagaimana dirancang, maka resolusi hal hal tersebut tidak ada ada akan diadopsi,” kata Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield, dikutip dari laman tersebut.
“Perjanjian hal yang dapat membahayakan perundingan sensitif yang mana itu bertujuan untuk menengahi jeda perang,” klaimnya.
AS secara tradisional adalah sekutu Israel. Washington pun terang-terangan melindungi Tel Aviv dari tindakan PBB lalu juga telah dilakukan dilaksanakan dua kali memveto DK PBB sejak 7 Oktober.
Namun AS juga abstain sebanyak dua kali, sehingga memungkinkan DK PBB untuk mengadopsi resolusi yang digunakan bertujuan untuk meningkatkan bantuan kemanusiaan ke Gaza kemudian menyerukan jeda kemanusiaan yang dimaksud mana mendesak serta juga berkepanjangan. berkelahi. Perlu diketahui, saat ini pembicaraan antara AS, Mesir, Israel lalu Qatar sedang dilaksanakan untuk mencari jeda dalam perang juga pembebasan sandera yang dimaksud digunakan ditahan oleh Hamas.
“Sangat penting bagi pihak-pihak lain untuk memberikan kesempatan terbaik bagi keberhasilan proses ini, daripada memaksakan tindakan yang digunakan mana justru menempatkannya- serta kesempatan bagi resolusi permusuhan yang digunakan dimaksud berkelanjutan- dalam bahaya,” kata Thomas-Greenfield lagi.
Di sisi lain, Israel pada saat ini berencana untuk menyerbu Rafah di dalam area Gaza selatan, tempat lebih besar banyak dari satu jt warga Palestina mencari perlindungan. Hal yang disebut memicu keresahan internasional bahwa tindakan hal itu akan memperburuk krisis kemanusiaan dalam Gaza.
“Situasi pada Gaza merupakan bukti mengerikan atas kebuntuan hubungan global,” kata Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Konferensi Keamanan Munich, akhir pekan.
“Kurangnya persatuan di dalam dalam Dewan Keamanan serta bagaimana kurangnya persatuan sudah dilaksanakan menghambat kemampuan kita… untuk memperbaiki situasi di dalam tempat seluruh dunia,” tambah juru bicara PBB Stephane Dujarric.
Update Mahkamah Internasional
Sebelumnya Sabtu, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) menolak permintaan Afrika Selatan (Afsel) untuk melakukan langkah mendesak pada area wilayah Rafah pada Gaza. ICJ menyebut saat ini tidaklah diperlukan perintah baru akibat tindakan yang dimaksud hal itu sudah ditetapkan sebelumnya dapat diterapkan di dalam area seluruh Jalur Gaza, termasuk pada Rafah.
ICJ menekankan bahwa Israel harus menghormati langkah-langkah yang digunakan mana telah lama lama ditetapkan sebelumnya di area area pengadilan, terkait pelanggaran Konvensi Genosida dalam Gaza. Pada putusannya bulan lalu, Mahkamah Internasional mendesak Israel untuk melakukan segala cara mencegah genosida dalam Palestina.
Diketahui Afsel mengajukan permintaan mendesak kepada ICJ untuk mempertimbangkan apakah operasi militer Israel di tempat tempat Rafah melanggar perintah sementara lembaga itu mengenai pencegahan genosida pada Gaza. Israel sendiri mendesak ICJ menolak permintaan Afsel dengan menyebutnya “sangat aneh juga bukan pantas”.