JAKARTA,REDAKSI17.COM – Ketua Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) Din Syamsudin menyoroti situasi ekonomi Indonesia di tengah menguat isu tekanan global terhadap Indonesia belakangan ini.
Din Syamsudin mengatakan, situasi ekonomi nasional tidak mudah di tengah kecamuk geopolitik terkini, termasuk pasca-perjanjian perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat.
Ia lantas mempertanyakan visi ekonomi Presiden Prabowo Subianto.
“Dari sekian faktor, ada faktor eksternal dan gap ekonomi kita, tapi masalah kita lebih kepada visi dan manajemen,” kata Din, dalam Sarahsehan Kebangsaan Asta Cita Presiden Prabowo dengan topik “Quo Vadis Pembangunan Ekonomi Nasional Indonesia”, di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menilai, posisi ekonomi Indonesia mengalami turbulensi atau stagnan. Hal ini menjadi tantangan yang harus dijawab Presiden Prabowo dan pemerintah.
“Saya tidak tahu presiden kita visi ekonominya apa. Walaupun saya waktu itu diundang ke Hambalang. Ketika tadi mulai cari solusi, strategi pembangunan ekonomi, ini yang dibutuhkan Indonesia,” ucapnya.
Lebih lanjut, Din menyoroti, pengelolaan sumber daya alam menjadi salah satu sektor yang dapat menjadi perhatian pemerintah dan Presiden untuk kedaulatan ekonomi Indonesia.
“Pikiran sederhana saya, kenapa tidak mengembangkan selain pendayagunaan sumber daya alam yang kaya raya itu, tapi tidak dengan menyerahkannya kepada pasar bebas,” kata Din.
Pantauan Tribunnews.com di Universitas Paramadina sejak pukul 16.00 WIB, sejumlah akademisi hadir dalam diskusi terkait perekonomian Indonesia itu.
Puluhan akademisi mengisi sejumlah kursi yang disediakan pihak kampus sambil menunggu waktu berbuka puasa.
Produk dari Babi dan Penghapusan Sertifikasi Halal
Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, sepakat melakukan kerja sama ekonomi setelah menandatangani apa yang disebut “agreement toward a new golden age Indo-US alliance”.
Kesepakatan tersebut tidak hanya menyentuh perdagangan, tetapi juga pada investasi kemudian penguatan rantai pasok hingga pembentukan forum tetap untuk meredam potensi gesekan mengenai perdagangan antar kedua negara.
Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara.
Dalam Salinan dokumen perjanjian kedua negara sebanyak 45 halaman yang didapat Tribun, salah satu perjanjian kerja samanya adalah mengenai masuknya produk makanan yang berasal dari babi sebesar 3.000 metrik ton per tahun.
Dokumen tersebut berjudul ‘Perjanjian Antara AS-RI Tentang Perdagangan Timbal Balik’.
“Pork products the aggregate quantity of goods entered under tariff lines listed in subparagraph shall be free of duty in any quota year specified herein adn shall not exceed the quantity specified below for each such year. Starting in quota year the quantity shall remain at 3.000 metrik ton per year,” tulis dokumen perjanjian tersebut dikutip, Jumat(20/2/2026).
Artinya: Produk daging babi, jumlah total barang yang diimpor berdasarkan pos tarif yang tercantum dalam subparagraf, akan bebas bea masuk pada setiap tahun kuota yang ditentukan di sini dan tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan di bawah ini untuk setiap tahun tersebut. Mulai tahun kuota, jumlahnya akan tetap pada 3.000 metrik ton.
Dalam dokumen pasal 2.8 juga disebutkan bahwa Indonesia akan mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dihancurkan dari Amerika Serikat (AS).
Berikut isi pasal-pasal perjanjiannya dalam dokumen dengan tebal 45 halaman berjudul Perjanjian Antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia Tentang Perdagangan Timbal Balik:
A. Pasal 2.8: Pakaian Bekas
Indonesia akan mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dihancurkan (shredded worn clothing) dari Amerika Serikat untuk lebih mendorong perdagangan dan sirkularitas dalam industri daur ulang pakaian Amerika Serikat yang telah berkembang pesat.
Selain pakaian bekas dari AS yang diimpor masuk ke Indonesia, AS juga meminta membebaskan produk-produk AS dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal.
Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Berikut isi pasal perjanjiannya:
Pasal 2.9: Halal untuk Barang Manufaktur
Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk-produk Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal.
Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal.
Untuk kejelasan lebih lanjut, paragraf ini tidak berlaku terhadap persyaratan untuk mencantumkan informasi kandungan atau bahan pada suatu produk.
Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan.
Indonesia akan menyederhanakan proses di mana lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat memperoleh pengakuan dari otoritas halal Indonesia dan mempercepat persetujuan.
Industri Pers Protes Keras Perjanjian Dagang RI-AS
Dalam kesempatan terpisah, hasil pertemuan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes keras isi perjanjian dagang RI-Amerika Serikat yang melemahkan pers.
Perjanjian dagang RI-AS tersebut ditandatangani Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ketentuan yang melemahkan ekosistem pers dimaksud ada di lampiran III di halaman 39 Pasal 3.3 Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.
Bunyinya:
“Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan.”
“Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela,” ujar Ketua KTP2JB Suprapto dalam pernyataan sikap KTP2JB, Kamis, 26 Februari 2026.
Suprapto menambahkan, perubahan kewajiban perusahaan platform digital tersebut akan mengancam upaya keberlanjutan pers yang sedang dibangun secara bersama-sama.
Publik akan merugi karena terancam tidak mendapat karya jurnalistik dan informasi berkualitas. “Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas,” tambah Suprapto.
Anggota KTP2JB Sasmito menambahkan komite akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI agar ketentuan tentang platform digital dihapus dalam perjanjian RI-AS.
Langkah tersebut juga mendapat dukungan dari komunitas pers yang hadir dalam diskusi di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/2/2026).




