Home / Daerah / Perkuat Integritas ASN, Pemda DIY Teken Kerja Sama E-Learning Antikorupsi

Perkuat Integritas ASN, Pemda DIY Teken Kerja Sama E-Learning Antikorupsi

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah Daerah DIY secara resmi menandatangani komitmen penguatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pembelajaran elektronik antikorupsi. Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, pada agenda bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sultan Agung, Benteng Vredeburg, Yogyakarta, Senin (08/12).
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peluncuran e-learning petty corruption dan piloting e-learning integritas bagi ASN nasional, yang digagas KPK untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam memahami risiko korupsi, konflik kepentingan, serta nilai-nilai integritas. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPK dan 12 kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa terdapat tiga kegiatan lainnya selain penandatanganan kerja sama, dan agenda di Yogyakarta ini disusun secara padat namun strategis untuk memperkuat gerakan antikorupsi nasional. “Ada 4 kegiatan yang saya catat: launching, penandatanganan kesepakatan, kemudian ada talkshow, dan yang terakhir adalah workshop. Empat kegiatan dilaksanakan dalam satu hari. Kepadatan ini adalah sesuatu yang sangat penting untuk kegiatan dalam rangka upaya pemberantasan korupsi,” ujar Setyo.
Setyo menegaskan bahwa e-learning menjadi instrumen penting dalam upaya penguatan integritas ASN karena memanfaatkan teknologi yang dapat diakses secara merata. Dalam penjelasannya, ia memperkenalkan konsep “integrity ranger”, yakni peran ASN sebagai penjaga integritas di unit kerja masing-masing. “Integrity ranger itu kurang lebih adalah penjaga integritas. Kita semuanya ini adalah penjaga integritas sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu indikator penting dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK), sehingga penguatan kompetensi ASN harus menjadi prioritas. “Ada kualitas SDM. Jadi nggak bisa lepas. Bagaimana kita meningkatkan kualitas kompetensi, kapabilitas, dan lain-lain,” ungkapnya.
Lebih jauh, Setyo menyampaikan bahwa pembelajaran integritas sepatutnya tumbuh sebagai kesadaran bersama di lingkungan ASN. Ia membuka kemungkinan bahwa pelatihan integritas dapat menjadi prasyarat jabatan. “Kalau perlu ini dijadikan sebagai sebuah persyaratan untuk menduduki jabatan. Mungkin eselon II, eselon III, dicek dulu, pernah nggak mengikuti program-program pelatihan berkaitan dengan masalah integritas,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam laporannya menyampaikan bahwa KPK meluncurkan e-learning petty corruption untuk masyarakat umum. Hal ini dirancang untuk mengubah pemahaman publik mengenai praktik korupsi kecil yang sering dianggap lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
“Yang tadinya menganggap wajar, harapannya tentu setelah masyarakat mengikuti e-learning ini menganggap itu menjadi tidak wajar. Sesuatu pemberian, penerimaan, yang dulunya kita anggap wajar, padahal itu petty corruption. Sehingga masyarakat akan lebih antikorupsi ke depannya,” terang Wawan.
Selain itu, di sisi birokrasi, KPK memperkenalkan e-learning integritas untuk ASN, yang disusun untuk memperkuat nilai integritas melalui pembelajaran berkelanjutan dan mudah diakses. “E-learning integritas yang kita kembangkan untuk ASN ini, diharapkan secara sistematis akan memperkuat nilai-nilai integritas melalui pembelajaran yang berkelanjutan dan tentu mudah diakses kapan saja di mana saja,” tuturnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan pembelajaran elektronik ASN berintegritas. Sebanyak 12 instansi menjadi peserta piloting, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian PUPR, Pemprov Banten, Pemda DIY, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jawa Timur, Pemkot Yogyakarta, dan Pemkot Bandung.
“Hari ini, nanti kita akan saksikan penandatanganan PKS, perjanjian bersama antara KPK dengan 12 instansi baik kementerian lembaga maupun pemerintah daerah, dalam rangka piloting uji coba. Sebelum nanti kami menargetkan 2027–2028, 5 juta ASN setiap tahun minimal satu kali dia harus mengikuti e-learning integritas ini,” ujar Wawan.
HUMAS PEMDA DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *