Sleman (16/04/2025) REDAKSI17.COM – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan arahan penting dalam High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-DIY 2025 di Karaton Ballroom Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu (16/04). Kini transformasi digital dalam ekosistem keuangan daerah menjadi prioritas strategis pemerintah pusat hingga ke tingkat Desa dan Kalurahan. Untuk itu, seluruh unsur TP2DD di DIY diminta terus memperkuat kolaborasi, menjaga konsistensi, dan membuka ruang-ruang inovasi baru demi terwujudnya ekosistem keuangan daerah yang inklusif, efisien dan modern.
Pertemuan bergengsi yang bertemakan ‘Sinergi Digitalisasi Transaksi Keuangan Desa untuk Kemandirian Daerah’ tesebut diinisiasi oleh Pemda DIY bekerjasama dengan Bank BPD DIY dan Bank Indonesia (BI). Dalam momentum tersebut dilaksanakan pula seremonial penandatanganan Komitmen Pembaruan Roadmap TP2DD se-DIY dan Peluncuran Aplikasi Digitalisasi Dana Desa Yogyakarta (DIGDAYA) dari Bank BPD DIY.
Hadir dalam kegiatan tersebut Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI Basuki Sriyono, Kepala Kantor Perwakilan BI DIY Ibrahim beserta jajarannya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono dan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota se-DIY. Selanjutnya Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad, para Kepala OPD di lingkungan Pemda DIY serta segenap tamu undangan lainnya.
Sri Sultan mengatakan melalui kerja bersama, TP2DD tidak hanya mendorong efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran daerah, tetapi juga memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik. Implementasi kanal-kanal non tunai untuk penerimaan pajak dan retribusi yang dijalankan bersama Bank BPD DIY merupakan langkah maju dalam menghadirkan sistem pembayaran yang modern dan mudah diakses masyarakat. Namun, tantangan ke depan menuntut daerah untuk memperkuat literasi digital agar penggunaan kanal-kanal ini dapat benar-benar optimal.
Pemda DIY pun telah menunjukkan komitmennya dalam memperluas digitalisasi belanja daerah melalui implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD/KKI) berdasarkan Pergub No 1 Tahun 2023. Selain itu, pihaknya telah melaksanakan pemungutan apsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai tindak lanjut PP No. 35 Tahun 2023 mulai 5 Januari 2025. Langkah ini mempertegas sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penguatan kapasitas fiskal lokal.
“Saya mengapresiasi capaian TP2DD se-DIY yang telah berhasil meraih berbagai penghargaan dalam Championship TP2DD pada 2024. Prestasi ini menunjukkan kerja keras dan sinergi kita telah membuahkan hasil yang membanggakan. Untuk menjaga kesinambungan pencapaian tersebut, hari ini kita menyaksikan penandatanganan Komitmen Pembaruan Roadmap TP2DD se-DIY,” tuturnya.
Sri Sultan sekaligus menyampaikan agar seluruh tim segera menyesuaikan roadmap-nya masing-masing dengan perkembangan terbaru dan memastikan implementasi rencana aksi dapat terdokumentasi secara sistematis sebagai acuan evaluasi ke depan. Pemda DIY juga menyambut baik peluncuran aplikasi DIGDAYA yang dikembangkan Bank BPD DIY sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan keuangan desa secara digital.
Dengan terintegrasi-nya DIGDAYA dan Siskeudes-Link Kemendagri, serta digunakannya aplikasi ini di 305 desa di wilayah Gunungkidul, Bantul, dan Sleman ini telah mencatat transaksi lebih dari Rp15,23 miliar sepanjang 2024. Capaian tersebut merupakan langkah nyata dalam memastikan transformasi digital tidak hanya terjadi pusat pemerintahan, tetapi juga menyentuh sampai ke tingkat desa dan kalurahan.
Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan implementasi digitalisasi ekosistem keuangan daerah telah menjadi urgensi, terutama dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien guna mendorong kesejahteraan masyarakat. Di sinilah peran aktif TP2DD sangat dibutuhkan. Sebagai pedoman TP2DD dalam melaksanakan tugas meningkatkan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah diperlukan adanya peta jalan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
“Sebagai pedoman pelaksanaan tugas TP2DD diperlukan penyusunan kembali roadmap implementasi ETPD periode 2025-2027 atau 2025-2029. Peta jalan ini akan memuat perkembangan ETPD di masing-masing daerah, permasalahan dalam pelaksanaan ETPD dan rencana aksi yang akan dilakukan selama periode peta jalan tersebut,” imbuh Beny.
Kepala Perwakilan BI DIY Ibrahim menyatakan kebijakan sistem pembayaran BI pada tiga bidang utama di daerah, yakni digitalisasi penyaluran bantuan sosial, digitalisasi transportasi, serta digitalisasi transaksi pemerintah daerah. Kebijakan sistem pembayaran tersebut bertujuan mendorong inklusi ekonomi dan keuangan digital.
“BI senantiasa berkomitmen mendukung ETPD melalui pengembangan dan optimalisasi ekosistem sistem pembayaran, antara lain melalui QRIS dan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah. Dalam konteks ETPD, QRIS telah berperan sebagai game changer untuk pembayaran PDRD guna mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, sehingga dapat mendorong peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Ibrahim.
Humas Pemda DIY