Home / Daerah / Perlindungan Data Digital Perkuat Akselerasi Digitalisasi

Perlindungan Data Digital Perkuat Akselerasi Digitalisasi

Yogyakarta (18/06/2025) REDAKSI17.COM – Akselerasi digitalisasi dalam ranah publik membawa kemudahan dan efisiensi bagi kehidupan masyarakat. Dan untuk memperkuat akselerasi digitalisasi, upaya menjaga keamanan dan integritas data pribadi masyarakat harus dilakukan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kominfo DIY, Heri Edi Tri Wahyu Nugroho mewakili Plh. Sekretaris Daerah pada Rakor Sinkronisasi Kebijakan serta Implementasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik di DIY. Bertempat di Hotel Swiss-Belboutique Yogyakarta pada Rabu (18/06), Heri Edi Tri mengatakan, dunia digital turut memunculkan tatanan besar dalam upaya menjaga keamanan dan integritas data pribadi masyarakat.

“Karena itu, rapat koordinasi yang diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) RI di Yogyakarta ini, menjadi agenda yang sangat penting bagi keberlanjutan tata kelola digital kita. Dan tentu saja rakor ini sangat berguna terkait aspek perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi ekonomi,” imbuhnya.

Heri Edi Tri pun menuturkan, kebocoran data, penyalahgunaan data, dan indikasi ancaman siber, menjadi hal yang perlu diantisipasi, bahkan dari sisi kebijakan. Melalui penyusunan kebijakan yang menyeluruh, dapat dilakukan penguatan tata kelola infrastruktur keamanan dan peningkatan kapasitas digital.

“Forum ini bukan hanya sekedar forum diskusi, tapi juga momentum untuk mengasah kebijakan, serta memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Rakor ini juga dapat mencakup  upaya memastikan perlindungan data menjadi hal yang fundamental dalam membangun digital yang berkelanjutan,” tuturnya.

Menurut Heri Edi Tri, DIY dengan nilai hamemayu hayuning bawono, yang berdasarkan pada harmoni, juga mengharapkan harmonisasi antara kemajuan teknologi dan perlindungan akan hak-hak warga negara. Dan mengambil konteks budaya Jawa, laksana garda, yakni pentingnya menjaga kehormatan diri, dalam hal ini perlindungan terhadap data pribadi merupakan hal yang perlu dilakukan dalam dunia digital.

“Dengan meningkatkan waspada kita menutup celah bagi mereka yang ingin merebut hak yang paling hakiki milik kita. Kami berharap rapat koordinasi ini dapat memperkuat regulasi implementasi, serta strategi transformasi digital, khususnya di wilayah DIY secara transparan dan terpercaya,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenkopolkam RI, Syaiful Garyadi mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah Perlindungan Data Pribadi (RPP PDP) yang menjadi turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih dalam proses penyusunan. RPP PDP ini yang nantinya akan menjabarkan lebih lanjut mengenai upaya teknis dalam melakukan perlindungan data pribadi.

“UU PDP pada dasarnya sudah memberikan aturan khusus atau rambu-rambu bagaimana pengumpulan dan pemrosesan data pribadi harusnya dilakukan. Dan Dinas Kominfo menjadi garda terdepan di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyosialisasikan pentingnya perlindungan data pribadi, termasuk UU PDP,” imbuhnya.

Rakor ini dihadiri oleh para Kepala Dinas Kominfo kabupaten/kota se-DIY. Selain itu, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi RI, Mochtarul Huda dan Direktur Operasi Sandi BESN RI, Aris Riyanto hadir pula sebagai pembicara.

HUMAS DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *