Home / Politik dan Sejarah / Perombakan Pengurus Daerah PPP Disorot, Dikhawatirkan Pengaruhi Persiapan Pemilu 2029

Perombakan Pengurus Daerah PPP Disorot, Dikhawatirkan Pengaruhi Persiapan Pemilu 2029

JAKARTA,REDAKSI17.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tengah dihadapkan pada tantangan dalam menyongsong Pemilu 2029.

Sebagai partai yang memiliki sejarah panjang, PPP kini dituntut untuk memperkuat infrastruktur politik dan membangun soliditas internal guna memastikan kesiapan menghadapi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinamis.

Namun, di tengah upaya penguatan struktur melalui konsolidasi daerah, muncul dinamika internal terkait kebijakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dalam merombak kepengurusan di tingkat wilayah.

Langkah perombakan yang melibatkan pemberhentian 12 Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ini menuai beragam respons dari para kader.

Persoalan administratif menjadi salah satu poin yang disoroti, terutama terkait Surat Keputusan (SK) perombakan tersebut yang dikabarkan tidak menyertakan tanda tangan Sekretaris Jenderal DPP PPP, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin).

Data menunjukkan bahwa 12 wilayah yang mengalami perombakan tersebut merupakan lumbung suara signifikan bagi PPP pada pemilu sebelumnya, dengan kontribusi mencapai 3.990.521 suara atau sekitar 65 persen dari perolehan suara nasional.

Di antaranya adalah DPW Jawa Timur yang dipimpin Hj. Munjidah Wahab dan DPW Jawa Barat di bawah kepemimpinan Pepep Saiful Hidayat, yang dinilai memiliki performa elektoral baik di daerahnya masing-masing.

Kondisi ini memicu keprihatinan dari kalangan alim ulama partai. KH. Abdullah Ubab Maimoen atau Gus Ubab, menilai bahwa arah kebijakan DPP PPP saat ini diharapkan dapat lebih selaras dengan aspirasi para kiai dan konstituen di akar rumput.

“Kebijakan DPP PPP diharapkan kembali mendekat pada harapan para kiai dan warga PPP pada umumnya demi masa depan partai,” ujar Gus Ubab.

Di sisi lain, Ketua DPC PPP Kabupaten Taliabu, Rismanto Tari mengingatkan agar setiap kebijakan strategis yang diambil tetap berpijak pada koridor AD/ART partai dan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengkhawatirkan kebijakan yang dianggap kurang melalui proses konsensus akan berdampak pada kesiapan partai di Pemilu mendatang.

Pengamat dari Lembaga Survei Independen Nusantara (LSN), Yasin Muhammad, turut menyoroti potensi kendala administrasi dari kebijakan tersebut.

Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur administrasi dalam pengesahan kepengurusan di tingkat wilayah sangat krusial bagi legalitas partai.

“Tidak menyertakan tanda tangan Sekretaris Jenderal, sebagaimana yang diatur dalam mekanisme organisasi,” jelas Yasin.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), M. Thobahul Aftoni menekankan bahwa sesuai Undang-Undang Partai Politik, pendaftaran pengurus harus memenuhi unsur legalitas yang lengkap dari pimpinan pusat.

Aftoni menilai, manajemen organisasi yang baik harus mengedepankan prinsip akomodatif terhadap kader-kader yang telah berprestasi di daerah.

“Visi peningkatan elektoral seharusnya dibarengi dengan apresiasi terhadap pimpinan daerah yang sukses menjaga suara partai. Kami berharap ada langkah bijak dalam menyikapi perbedaan pandangan agar tidak memunculkan perpecahan,” kata Aftoni.

Ia menambahkan, PPP masih memiliki waktu untuk melakukan pembenahan internal dan merangkul seluruh potensi yang ada demi mengembalikan kepercayaan publik dan meraih hasil optimal pada kontestasi politik 2029 mendatang.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *