Home / Aneka / Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru 16-20 April, Cek Syaratnya

Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru 16-20 April, Cek Syaratnya

Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru 16-20 April, Cek Syaratnya

Jakarta,REDAKSI17.COM   – Bagi warga Jakarta mampu jadi melakukan perpanjangan SIM meninggal tanpa bikin baru pada 16-20 April. Akan tetapi ini khusus bagi Anda yang digunakan dimaksud SIM nya terhentikan saat periode libur Lebaran 2024.

Informasi ini diketahui lewat unggahan Twitter @TMCPoldaMetro. Akun itu membagikan informasi pelayanan SIM selama libur nasional Idul Fitri 1445H yang tersebut akan mulai dibuka pada besok, Selasa 16 April 2024.

“Informasi Pelayanan Satpas SIM wilayah Jakarta dalam rangka libur juga cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024. Dan akan kembali melayani penduduk Sobat Lantas esok hari Selasa 16 April 2024,” tulis keterangan akun tersebut, dikutip Senin (15/4/2024).

Berikut informasi pelayanan SIM dari Polda Metro Jaya:

1. Pada 8-15 April 2024, pelayanan pada Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM serta juga Unit Simling DKI Jakarta diliburkan.
2. Pelayanan SIM dibuka kembali pada Selasa 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang digunakan masa berlakunya habis pada 8-15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan pada tenggat waktu 16-20 April dengan mekanisme perpanjangan.
3. Sementara bagi pemegang SIM yang tersebut tiada melaksanakan perpanjangan SIM pada 16-20 April 2024, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *