Jakarta,REDAKSI17.COM – Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, beserta jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 secara serentak pada hari ini, Jumat (22/3/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan momen hal itu melalui akun instagramnya @smindrawati. Seluruh pejabat negara itu secara bersama-sama melaporkan SPT dalam Istana Negara, Jakarta.
“Dikerjakan bersama-sama, tapi tidaklah boleh saling intip, seperti sedang ujian dalam dalam kelas,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, para pejabat negara itu mengisi SPT dengan didampingi jajaran pegawai dalam Kementerian Keuangan, serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia berharap DJP Kemenkeu juga sanggup terus mengedukasi rakyat terkait kewajiban perpajakannya itu.
“Terus mengedukasi umum mengenai hak serta kewajiban perpajakan, lantaran pajak adalah tiang utama dari pengerjaan Indonesia. Yuk, segera lapor,” ucap Sri Mulyani.
Masyarakat Indonesia yang tersebut hal itu merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tiada perlu lagi datang ke kantor pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, serta Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, menjelaskan pelaporan SPT secara online mampu dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/. Wajib pajak dapat belaka menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling.
Khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-filling, wajib pajak dapat mengisi kemudian juga mengirim SPT tahunan dengan mudah serta efisien. Adapun, wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di dalam dalam layanan pajak online. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses dimanapun serta kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat diimplementasikan setiap saat selama 24 jam.
Ditjen Pajak mengingatkan bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang digunakan itu harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 juga formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir itu melalui laman DJP Online.
Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang digunakan mana berpenghasilan pada dalam bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang hal tersebut berpenghasilan dalam atas Rp 60 jt per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Berikut ini, cara wajib pajak mengisi formulir secara online:
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP serta password serta kode keamanaan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor juga pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang tersebut dimaksud diberikan kepada anda baik 1770 kemudian 1770 S. Pilih yang tersebut yang disebut sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak kemudian status SPT juga klik langkah selanjutnya.
6. Di di area di lokasi ini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang mana dimaksud terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimaksud dimaksud dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidaklah miliki utang pajak lalu juga lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau tambahan bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika telah dilakukan dikerjakan selesai maka klik tombol setuju dan juga juga kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang dimaksud digunakan dikirimkan serta klik tombol kirim SPT.
10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang tersebut hal itu dikirimkan ke email.
Sebelum itu, anda juga harus meyakinkan sudah dijalani mempunyai electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang digunakan mana diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak juga juga bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
Jika wajib pajak belum miliki EFIN, wajib pajak sanggup mendapatkan EFIN juga sanggup dilaksanakan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili. Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online.
1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “[email protected]” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat dalam https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
2. Tulis “Permintaan EFIN” dalam tempat bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam area dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP juga NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
4. Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang tersebut digunakan telah dilakukan lama tercantum tadi.