Serang,REDAKSI17.COM – Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten melaksanakan pelayanan kepada masyarakat berupa pembuatan Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Kamis (12/03/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan SPKT Polda Banten sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam menerima pengaduan maupun laporan terkait dugaan tindak pidana yang dialami oleh pelapor.
Dalam pelaksanaannya, petugas SPKT menerima laporan dari masyarakat, melakukan pencatatan kronologis kejadian, serta memproses administrasi pembuatan Laporan Polisi (LP) sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setelah laporan diterima dan diregistrasi, selanjutnya laporan tersebut diteruskan kepada satuan fungsi terkait untuk dilakukan proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan pengaduan serta laporan dugaan tindak pidana.
Melalui pelayanan tersebut diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum serta rasa aman melalui proses penegakan hukum yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



