Home / Nasional / Pimpinan Komisi I DPR minta penggunaan TTE tak beratkan masyarakat

Pimpinan Komisi I DPR minta penggunaan TTE tak beratkan masyarakat

Pimpinan Komisi I DPR minta pemakaian TTE tak beratkan publik

Jakarta,REDAKSI17.COM – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis meminta-minta agar kewajiban transaksi elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi tak ada sampai memberatkan rakyat sehingga kewajiban penggunaannya tak dipukul rata untuk seluruh informasi maupun transaksi elektronik.

“Harapan saya, pemerintah membedakan transaksi yang mana hal itu wajib menggunakan TTE tersertifikasi. Transaksi elektronik ratusan ribu tentu jangan disamakan dengan transaksi perbankan, misalnya, kredit senilai Rp5 miliar,” kata Abdul Kharis dalam keterangan yang digunakan mana diterima pada Jakarta, Senin.

Hal hal yang disebut disampaikan-nya menanggapi usulan Pemerintah untuk mewajibkan pemanfaatan TTE tersertifikasi dalam transaksi tertentu yang mana digunakan dikerjakan secara elektronik. Klausul hal itu akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi lalu Transaksi Elektronik (ITE) yang mana mana tengah dibahas bersama DPR RI.

Dia menyebut bahwa Undang-Undang mengenai ITE nantinya tiada akan mengatur secara teknis terkait transaksi tertentu yang tersebut mana wajib menggunakan TTE tersertifikasi, sebab ketentuan teknis terkait akan diatur dalam aturan turunan UU tersebut.

Dia mengatakan bahwa pada prinsipnya DPR setuju bahwa TTE harus mempunyai tingkat keamanan yang digunakan tinggi lalu dapat dipertanggungjawabkan. “Tanda tangan digital harus aman, mampu jadi disimpan, tiada mampu hanya dikloning, juga harus tersertifikasi,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPR Rizki Aulia Rahman Natakusumah juga menyatakan dukungan agar terciptanya regulasi transaksi elektronik yang digunakan dimaksud aman kemudian nyaman, serta terjangkau bagi seluruh masyarakat luas.

Untuk itu, lanjut dia, seluruh kemungkinan terkait pemakaian TTE sedang didiskusikan di dalam dalam dalam Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU ITE yang yang diharapkan hasilnya nanti dapat hanya menyepakati pengaturan yang dimaksud digunakan tepat.

“Kami menilai bahwa pengaturan pengamanan harus diregulasi secara tepat kemudian jangan sampai terlalu membebani konsumen sehingga prospek inovasi mampu jadi terganggu,” kata Rizki.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *