Parjan mengaku kehilangan rumah akibat sudah pernah ditipu oleh rekannya yang mana bernama Adrian. Di mana sekira tahun 2003 lalu, dia mengagunkan sertifikat tanah untuk meminjam uang sebesar Rp5 jt dalam sebuah bank milik pemerintah. Dan kala itu dia kesulitan untuk melunasinya.
“Ya saya terus memohonkan tolong rekan saya seperjuangan di dalam partai untuk melunasinya,” kata dia di dalam sela eksekuisi dikutip Rabu (28/2/2024).
Setelah itu, lelaki yang tersebut bernama Adrian bersedia melunasi hutang yang asalkan nanti boleh meminjam sertifikat miliknya untuk diagunkan ke bank sebab sedang butuh uang untuk membesarkan warungnya di dalam kawasan Condongcatur, Sleman.
Tahun 2015, dengan alasan administrasi, Adrian memohonkan agar sertifikat itu dibalik nama atas nama Adrian. Hingga akhirnya sertifikat sudah berbalik nama dari istri Parjan ke Adrian. Dan sertifikat yang disebut kemudian digunakan Adrian untuk mengajukan hutang ke sebuah leasing.
“Kayaknya Adrian itu tidak ada membayar hutangnya sehingga lahan saya dilelang,” tambahnya.
Lelang yang disebut akhirnya dimenangkan oleh Faisal Karamoy warga Jakarta. Parjan mengaku menghormati proses eksekusi yang mana dilaksanakan oleh PN Wonosari. Karena eksekusi hal tersebut merupakan keputusan hukum yang harus ditaati.
Namun yang dimaksud dia sesalkan adalah sikap Adrian dikarenakan tiada beritikad baik mengembalikan sertifikat yang tersebut dipinjamkannya tersebut. Karena Parjan mengaku telah lama melunasi uang yang dikeluarkan Adrian saat melunasi hutangnya di area sebuah bank milik pemerintah tahun 2003 lalu.
“Saya itu meminjamkan sertifikat tanah bukan saya jual belikan. waktu itu hanya saja saya pinjamkan mutlak. Harusnya setelah dianggunkan itu dikembalikan. Tapi mengapa sampai 8 tahun itu kenapa enggak dikembalikan. Ini tengah diurus pengacara saya,” kata dia.
Kepala PN Wonosari, Tri Joko Gantar Pamungkas mengatakan hari ini PN wonosari melaksanakan eksekusi atas permohonan eksekusi Faisal Karamoy dengan termohon Adrian Putra. Pelaksanaan eksekusi ini atas hak tanggungan yang dimaksud dimenangkan pemohon ketika lelang sudah dimenangkan pemohon namun ternyata termohon kemudian juga pihak yang dimaksud menguasai lahan ini tak bersedia meninggalkan lokasi.
“Sehingga PN Wonosari melaksanakan proses eksekusi,” ujar dia.
Kontributor : Julianto