Home / Aneka / Pinjol ‘Jerat’ Mahasiswa, PKPU Tuding Cara Mainnya Salahi Aturan

Pinjol ‘Jerat’ Mahasiswa, PKPU Tuding Cara Mainnya Salahi Aturan

Pinjol ‘Jerat’ Mahasiswa, PKPU Tuding Cara Mainnya Salahi Aturan
Empat perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) dipanggil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait pemberian pinjaman dana untuk mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dilansir dari pengumuman resmi KPPU, Senin (26/2/2024) kemarin, empat pinjol itu adalah; PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufun), lalu PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Disebutkan bahwa, empat perusahaan pinjol yang telah dilakukan menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp 450 miliar.

Dari total tesebut, sebagian besar atau sekitar 83,6 persen disalurkan oleh Danacita.

Menurut KPPU, berbagai komoditas pinjaman mahasiswa yang mana mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di area luar sekolah tersebut, bukan sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012).

“Sehingga dapat menimbulkan persaingan bidang usaha tidak ada sehat,” tulis pengumuman tersebut.

Sebelumnya, KPPU sudah pernah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa atau (student loan) pada 19 Februari 2024.

Dalam pertemuan yang digunakan dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat, pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sejenis dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang dimaksud mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Namun dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara dunia usaha untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan haknya yaitu dilaksanakan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan.

Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang itu yang mana menjelaskan, pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang digunakan diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti atau menyelesaikan lembaga pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus kemudian mendapatkan pendapatan yang tersebut cukup.

“Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum kemudian dapat mengakibatkan persaingan usaha tak sehat,” sebut tulisan tersebut.

KPPU, sesuai tugas dan juga kewenangannya akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan lalu menciptakan persaingan perniagaan yang digunakan bukan sehat dalam pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.

Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang tersebut sudah pernah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih banyak lanjut.

REDAKSI17.COM

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *