Jakarta,REDAKSI17.COM– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto, dalam memperketat Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi pejabat negara. Keteladan pejabat negara akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan efisiensi dan penghematan anggaran.
“Penghematan harus dicontohkan pertama kali oleh pejabat. Kami, PKB mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo. Karena selama ini biaya perjalanan dinas sangat besar dan kerap menjadi sorotan publik,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Eko Widodo dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (28/12/2024).
Sekadar informasi, Kementerian Sekretariat Negara resmi menerbitkan surat memperketat perjalanan dinas luar negeri, Senin (23/12/2024). Dalam surat tersebut disebutkan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara, atau pihak lain yang akan melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri harus mendapatkan izin Presiden.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo di dua kali Sidang Kabinet Merah Putih (23 Oktober dan 6 November 2024), agar PDLN diperketat dan dibatasi demi menjalankan program prioritas yang membawa kesejahteraan masyarakat.
“Kebijakan ini tentu akan menghemat duit negara. Nah anggaran untuk program prioritas dalam Asta Cita, seperti makanan bergizi gratis, swasembada pangan, hingga swasembada energi, bisa lebih besar,” tuturnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini menilai, perintah pengetatan dan pembatasan perjalanan dinas sangat realistis di tengah kondisi perekonomian negara yang sedang tak baik-baik saja. Apalagi saat ini, Pemerintah sedang disorot karena kebijakan menaikkan berbagai retribusi dan pajak.
Dikatakan, biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara, ASN, atau pihak lain, memang cukup besar. Sebagai gambaran, biaya ke Inggris untuk golongan A adalah 792 Dolar AS atau setara Rp 11.620.224 per hari dikali selambat-lambatnya 7 hari, senilai Rp 81.341.568/peserta.
Ke Italia untuk golonganA adalah 702 Dolar AS atau setara Rp 10.299.744 per hari. Amerika Serikat untuk golongan A adalah 659 Dolar AS per hari atau setara Rp10,200.000 per hari.
“Bila dirata-rata biaya untuk 10 peserta kali 7 hari Rp 750 juta untuk sekali perjalanan. Misal pembiayaannya dibatasi 50 persen akan menghemat Rp 375 juta. Anggaran ini dapat digunakan Program Bedah Rumah Kementerian PUPR 12 unit senilai Rp 30 juta per unit untuk ukuran rumah 4×6 meter,” jelas Eko.
Meski demikian, perjalanan dinas luar negeri, kata Eko, tetap dapat dilakukan untuk hal yang memiliki urgensi tertentu. Atau yang menghasilkan manfaat jelas dalam mendukung kinerja Pemerintah, khususnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Selain ketat dan dibatasi, harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif. Sekali lagi, kebijakan ini akan sukses bila para pejabat tinggi negara dapat menjadi teladan,” pungkas Eko.