Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membantah Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dilaksanakan secara tergesa-gesa, sebagaimana tudingan fraksi PKS dalam DPR.
Sebagaimana diketahui, pembahasan RUU usul inisiatif DPR itu sudah diamanatkan oleh Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 pada 5 Maret 2024 untuk dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Lalu, pada 18 Maret 2024, Baleg bersama pemerintah lalu DPD sudah pernah selesai mengeksplorasi RUU DKJ, juga juga juga telah terjadi terjadi setuju pada malam harinya tanggal itu untuk disahkan di dalam area sidang paripurna terdekat sebagai undang-undang.
Menurut Tito, sebelum itu, RUU usul inisiatif DPR ini juga sudah pernah lama dibahas secara khusus oleh pemerintah sejak 2022. Melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang dimaksud mana dipimpin Akmal Malik, ia mengatakan, konsultasi warga sudah diimplementasikan diimplementasikan sebanyak delapan kali sejak 2022.
“Delapan kali uji publik, juga ada empat kali dulu, 2022-2023,” kata Tito seusai rapat pleno pengesahan tingkat I RUU DKJ di dalam tempat ruang rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (19/3/2024).
Tito mengatakan, Badan Legislasi DPR juga sebetulnya sejak lama sudah menggelar konsultasi rakyat tersebut, salah satunya dengan mendengar masukan dari berbagai organisasi rakyat atau ormas maupun tokoh-tokoh Betawi.
“Sudah komunikasi dengan tokoh-tokoh Betawi, ormas-ormas, saya kira sudah melalui proses itu,” ucap Tito.
Tito pun menganggap pendapat yang tersebut yang disampaikan Fraksi PKS itu merupakan hal biasa dalam proses demokrasi. Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai kebijakan pemerintah yang dimaksud menolak pengesahan tingkat I RUU DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat supaya disahkan sebagai UU.
“Jadi biasa kalau demokrasi ada yang yang disebut berbeda tapi kan majority. Dalam RUU IKN juga saya kira juga 8-1, dari UU IKN kan saya kira teman-teman PKS berusaha untuk konsisten ya,” tegas Tito.
Kesepakatan tingkat I RUU DKJ ini terjadi saat rapat pleno oleh panitia kerja (Panja) dalam area Baleg DPR dengan beranggotakan para anggota DPR, Pemerintah dari Kemendagri, Kemenkeu, kemudian Bappenas, serta Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni.
Dalam rapat pleno itu, PKS menolak pengesahan RUU DKJ oleh sebab itu berbagai hal, salah satunya ialah RUU itu dibahas secara tergesa-gesa lalu juga berpotensi menimbulkan banyak permasalahan.
“Dengan memohon taufik Allah subhanahu wa ta’ala, serta dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, PKS menyatakan menolak RUU DKJ,” tutur Anggota Baleg dari Fraksi PKS Ansory Siregar saat penyampaian pandangan fraksi.
Rapat kerja RUU DKJ di dalam area Baleg DPR sudah pernah dilaksanakan sejak 13 Maret 2024. Saat itu pemerintah, DPR, juga juga DPD setuju membentuk panitia kerja atau panja untuk mengeksplorasi RUU DKJ. Lalu, tanggal pembahasan oleh panja sudah pernah berlangsung pada 14 Maret, 15 Maret, lalu 18 Maret 2024. Malam hari pada 18 Maret RUU itu lalu disepakati untuk dibawa ke sidang paripurna DPR terdekat untuk disahkan sebagai UU.