JAKARTA,REDAKSI17.COM — Kesemrawutan tata kelola situs sejarah dan cagar budaya di Indonesia dinilai sebagai akibat kelalaian pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terkait pembentukan Badan Pengelola yang hingga kini belum terealisasi.
Ketiadaan lembaga terpadu tersebut menyebabkan tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan meminggirkan peran pemerintah daerah dalam merawat kekayaan sejarah bangsa.
Kritik tersebut disampaikan Anggota Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Rapat tersebut turut menghadirkan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
Legislator Daerah Pemilihan IX Jawa Tengah (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) ini menyoroti Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) UU Cagar Budaya yang secara eksplisit memandatkan pembentukan Badan Pengelola yang terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga masyarakat adat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa amanat tersebut tidak pernah dilaksanakan meskipun payung hukumnya telah berusia 16 tahun. Kondisi ini memicu perbedaan kebijakan antarkementerian teknis, seperti Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Fikri mencontohkan kasus di Candi Borobudur, di mana pengelolaan situs warisan dunia tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Taman Wisata Candi (TWC) dan Badan Otorita, tanpa melibatkan pemerintah daerah secara signifikan.
“Hal ini mengakibatkan pemerintah provinsi maupun kabupaten sering kali tidak mengetahui arah kebijakan pengelolaan, yang berujung pada ketidaksinkronan dokumen Rencana Induk Pariwisata Nasional (RIPPARNAS) dengan rencana di tingkat daerah,” kata Fikri.
Atas kondisi tersebut, Fikri menegaskan bahwa pemerintah daerah kerap mengeluhkan minimnya otoritas atas kawasan cagar budaya yang berada di wilayah mereka sendiri.
Ia menekankan bahwa Badan Pengelola Cagar Budaya seharusnya menjadi wadah kolaborasi lintas sektor yang mengikat pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat agar tidak lagi terjadi ego sektoral dalam pelestarian sejarah.
Politisi Fraksi PKS ini menambahkan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Jawa Tengah, tetapi juga di wilayah lain seperti Sulawesi Selatan. Di daerah tersebut, situs cagar budaya kerap berada di atas lahan milik Kementerian Kehutanan atau BUMN seperti Perhutani.
Situasi ini menciptakan dualisme pengelolaan yang membingungkan. Di satu sisi terdapat kepentingan konservasi kehutanan atau bisnis BUMN, sementara di sisi lain terdapat urgensi pelestarian budaya yang kerap terabaikan akibat ketiadaan badan integrasi yang sah.
Fikri berharap pemerintah segera merealisasikan pembentukan Badan Pengelola sesuai amanat undang-undang guna mengakhiri sengkarut pengelolaan yang telah berlangsung selama belasan tahun.
“Masukan dari kementerian terkait sangat dinantikan untuk mencari solusi konkret atas persoalan menahun yang kerap dikeluhkan oleh pemerintah provinsi dan masyarakat di daerah,” pungkasnya.



