Jakarta,REDAKSI17.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan nota pembelaan atau pledoi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Jaksa tetap menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara.
“Kami bersikap tetap pada surat tuntutan Nomor 104/TUT.01.06/24/12/2023 yang dimaksud sudah terjadi dibacakan tanggal 11 Desember 2023 serta juga memohon agar nota pembelaan terdakwa serta juga penasihat hukumnya dinyatakan ditolak,” kata Jaksa saat membacakan replik dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, dikutip Detikcom, Sabtu (30/12/2023).
Jaksa menolak seluruh pembelaan RAT kemudian tetap menjatuhkan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum.
“Selanjutnya, kami penuntut umum memohon kepada yang tersebut digunakan mulia majelis hakim yang mana memeriksa serta juga mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum,” ungkapnya.
Lantaran Jaksa menyebut terdakwa tak ada mampu membuktikan secara logis jika harta kekayaan yang mana dimaksud diperoleh dari sumber penghasilan yang digunakan mana sah.
“Terdakwa tak mampu memberikan pembuktian terbalik yang mana yang logis yang dimaksud digunakan membuktikan jika harta kekayaan yang tersebut disebut bersumber dari penghasilan yang mana sah dan juga juga patut sebagaimana profil terdakwa,” sambung Jaksa.
Sebelumnya Rafael Alun dituntut hukuman 14 tahun penjara, dikarenakan diyakini jaksa terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar serta melakukan langkah pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun terdiri dari pidana 14 tahun penjara,” kata Jaksa dalam persidangan dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kemudian uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Jaksa menilai Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya Ernie Meike Torondek yang mana dimaksud berstatus sebagai saksi. Gratifikasi itu diterima dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang digunakan dimaksud didirikannya. Selain itu Jaksa juga menyebut ada penerimaan lain yang mana dimaksud terungkap dalam persidangan.