Ambon,REDAKSI17.COM – Pelaksana tugas Sekretaris wilayah (PPP) Maluku, Husein Tuharea mengingatkan kubu Rovik Afifudin untuk tidak menyeret nama parpol lain, dalam urusan keputusan Ketua umum PPP Muhammad Mardiono.
Dia menegaskan, bahwa narasi atau framing tersebut harus segera dihentikan. Ia menekankan bahwa penunjukan Plt oleh DPP merupakan kebutuhan internal partai dan sama sekali tidak melibatkan campur tangan pihak manapun.
“Penunjukan Plt Ketwil, Sekwil, dan Bendahara DPW PPP Maluku oleh DPP itu murni kebutuhan partai dan tidak ada campur tangan pihak manapun. Ini soal marwah dan kehormatan partai,” tegas Tuharea kepada media, Senin siang (23/2/2026).
Tuharea menjelaskan, bahwa PPP adalah partai besar dengan tradisi keislaman yang kuat serta memiliki kemandirian organisasi yang diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO).
“PPP dianugerahi kepemimpinan yang kuat dengan prinsip kemandirian dalam menjalankan roda organisasi. Tidak ada satu pun kekuatan dari luar partai yang bisa mengintervensi kebijakan atau keputusan DPP,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar para kader menghargai pemimpin partainya sendiri. Menurutnya, narasi yang menyebut adanya intervensi pihak lain justru mengecilkan kapasitas Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, yang telah dipilih secara konstitusional melalui forum muktamar.
“Pak Mardiono adalah politisi senior yang memimpin partai besar. Kalaupun ada pertemuan antara pihak dari partai lain dengan beliau, itu hanya silaturahmi antar tokoh partai. Itu hal yang lazim di alam demokrasi yang terbuka,” jelas Tuharea.
Tuharea menambahkan, bahwa saat ini para tokoh partai sedang membangun komunikasi untuk berkolaborasi dalam tataran ide dan gagasan, khususnya dalam mendukung program-program pemerintah Prabowo-Gibran.
Oleh karena itu, persoalan internal PPP seharusnya diselesaikan dalam ruang internal, baik secara horisontal maupun vertikal.
“Untuk itu, saya meminta agar narasi atau framing tersebut dihentikan. Jangan lagi menyeret pihak atau individu dari partai lain yang terlibat dalam penunjukan Plt PPP Maluku ini,” tegasnya.
Menanggapi polemik terkait SK Plt yang tidak ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjend) dan hanya ditandatangani Wakil Sekretaris Jenderal, Tuharea menjelaskan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Anggaran Dasar PPP.
“Keputusan partai diambil secara kolektif kolegial. Anggaran Dasar PPP pasal 18 tentang pengurus harian DPP secara jelas menyebut bahwa pengurus harian bertindak dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial,” terangnya.
Tuharea merinci bahwa pengurus harian terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Wakil Sekretaris Jenderal untuk urusan administrasi.
Dalam poin tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal memiliki kewenangan untuk bertindak mewakili Sekretaris Jenderal jika yang bersangkutan berhalangan.
“Saya kira tidak perlu mengajarkan lagi kepada kawan-kawan tentang hal ini. Semuanya sudah sesuai aturan organisasi,” pungkas Tuharea.




