Jakarta,REDAKSI17.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan pihak Tergugat dalam perkara sengketa hasil Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Penolakan eksepsi tersebut diputuskan dalam putusan sela yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Nomor 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst.
Dengan putusan sela ini, gugatan yang diajukan oleh Muhamad Zainul Arifin, salah satu peserta Muktamar ke-X PPP, dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sengketa internal yang memunculkan klaim dua kubu kepemimpinan di tubuh partai berlambang Ka’bah tersebut.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa dalil Tergugat yang menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut tidak berdasar.
Majelis menilai posita dan petitum Penggugat secara jelas menggambarkan adanya perselisihan internal partai.
Sengketa yang diajukan Zainul Arifin berkaitan dengan keabsahan proses dan hasil Muktamar ke-X PPP.
Ini termasuk tata cara persidangan, proses pemilihan ketua umum, hingga legitimasi klaim kepemimpinan yang muncul.
Majelis Hakim menyatakan, sengketa ini termasuk kategori perselisihan keperdataan internal partai politik.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Perselisihan mengenai hasil forum permusyawaratan tertinggi partai merupakan ranah perdata internal organisasi,” demikian petikan putusan sela yang dibacakan melalui E-court Mahkamah Agung.
Dengan penetapan tersebut, PN Jakarta Pusat dinyatakan berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil Muktamar X PPP.
Lanjut ke Pemeriksaan Pembuktian
Setelah menolak seluruh eksepsi Tergugat, Majelis mengarahkan persidangan untuk memasuki tahap pembuktian.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 13.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
Pada tahap ini, para pihak akan mulai mengajukan alat bukti, menghadirkan saksi, serta menghadirkan ahli yang dapat memperjelas duduk perkara.
Kuasa hukum Muhamad Zainul Arifin, Bionda Johan Anggara SH dari Tim MZA Partners, menyambut baik putusan sela tersebut.
“Putusan Majelis Hakim sudah tepat. Sengketa ini murni perselisihan internal partai,” ujar Bionda.
Ia menyatakan pihaknya siap membuktikan bahwa proses pelaksanaan Muktamar X yang mengklaim Tergugat (Mardiono) sebagai Ketua Umum PPP terpilih “cacat hukum dan tidak sesuai prosedur AD/ART.”
Pihak Penggugat telah menyiapkan bukti dokumen, kronologi, serta sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat dalil gugatan.
Duduk Perkara
Konflik internal PPP mengemuka setelah pelaksanaan Muktamar ke-X yang menghasilkan dua klaim ketua umum. Perbedaan penafsiran terhadap tata tertib muktamar, mekanisme pemilihan, serta status keabsahan persidangan menjadi titik awal munculnya dua kubu.
Mahkamah Partai PPP sempat mengeluarkan surat keterangan terkait kepengurusan hasil muktamar. Namun, perbedaan pandangan di internal PPP tetap berlanjut, hingga akhirnya salah satu pihak, yakni Muhamad Zainul Arifin, mengajukan gugatan ke pengadilan.
Keputusan sela PN Jakarta Pusat ini membuka jalan bagi proses pemeriksaan yang lebih substantif mengenai keabsahan Muktamar ke-X PPP.
Putusan akhir perkara ini diperkirakan akan memiliki dampak signifikan bagi arah kepemimpinan PPP, terutama menjelang agenda politik nasional yang menuntut kepastian legalitas kepengurusan.
Hingga kini, para pihak belum memberikan komentar lebih jauh menjelang persidangan pembuktian.
Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat PPP dari masing-masing kubu juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait putusan sela tersebut.(*)





