Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) serta tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 lalu 17 April 2024. Namun, pelonggaran ini tak untuk semua instansi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH juga WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi kemudian kualitas pelayanan publik. Adapun instansi yang dimaksud boleh menerapkan adalah instansi yang mana yang disebut tiada berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Instansi yang dimaksud hal tersebut terkait layanan pemerintahan juga juga dukungan pimpinan yang tersebut digunakan sanggup semata menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50% dalam dalam antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan juga juga sebagainya.
“Instansi yang digunakan berkaitan administrasi pemerintahan kemudian dukungan pimpinan mampu WFH maksimal/paling banyak 50%. Artinya bisa jadi semata 40%, 30%, lalu sebagainya, yang tersebut mana diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di tempat area masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40% WFH, maka 60%pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas, dikutip dari keterangan resmi, Minggu, (14/4/2024).
Sementara untuk instansi yang digunakan dimaksud berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100%. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang digunakan digunakan ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di tempat area seluruh instansi pemerintah.
Anas mencontohkan, instansi yang digunakan langsung berkaitan dengan rakyat tetap WFO 100%, seperti bagian kesehatan, keamanan kemudian ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi kemudian distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan juga juga utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang dimaksud langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang dimaksud digunakan menginginkan kinerja pelayanan umum selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.
Sebelumnya, pemerintah teIah menetapkan libur dan juga juga cuti bersama Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang mana digunakan sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.
“Dengan antusiasme mudik yang mana dimaksud luar biasa besar, oleh sebab itu ditopang aksesibilitas yang semakin baik dalam area berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik mampu belaka semakin lancar, tiada ada penumpukan yang dimaksud mana menimbulkan kemacetan panjang,” kata Anas.
Anas juga sudah berkoordinasi dengan Polri kemudian Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH juga WFO tersebut. Ia pun mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap pemenuhan lalu pencapaian sasaran serta target kinerja organisasi.