Home / Daerah / Polda DIY Deklarasi ” Kampung Tertib Lalu Lintas” dan ” Anti Balap Liar ” Bersama Lurah dan Kepala Desa Se-DIY

Polda DIY Deklarasi ” Kampung Tertib Lalu Lintas” dan ” Anti Balap Liar ” Bersama Lurah dan Kepala Desa Se-DIY

 

Yogyakarta, REDAKSI17.COM – Polda DIY melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menggagas kegiatan Deklarasi Kampung Tertib Lalu Lintas dan Kampung Anti Balap Liar bertempat di Aula Samsat Kota Yogyakarta pada Hari Jumat, 7 November 2025 sebagai langkah strategis mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di DIY guna menekan tingginya jumlah pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas, dimana saat ini DIY menempati peringkat ke-8 tertinggi di Indonesia.

Kegiatan ini merupakan tahap awal yang melibatkan peserta dari dua wilayah yakni 45 Lurah se-Kota Yogyakarta dan 86 Kepala Desa se-Kabupaten Sleman serta akan dilaksanakan secara bertahap di tiga kabupaten lainnya hingga tahun 2026.

“Saat ini memang yang hadir Lurah se-Kota Yogyakarta dan Kepala Desa se-Kabupaten Sleman saja, ke depan akan kami laksanakan kegiatan yang sama untuk Kepala Desa se-Kabupaten Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul,” jelas Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi, SH, S.I.K.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Yuswanto Ardi juga menyoroti terkait tantangan serius dari tingginya pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan maraknya balap liar. Beliau menegaskan bahwa balap liar dianggap berisiko tinggi yang mengancam keselamatan pelaku dan pengguna jalan lain, serta mengganggu ketertiban umum.

Data Ditlantas Polda DIY menunjukkan penegakan hukum dari Januari hingga Oktober 2025 telah mencatat 21.000 pelanggar untuk kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan 10.000 pelanggar terkait balap liar.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, SIK berharap Melalui deklarasi yang dimulai dari satuan pemerintahan terkecil (Kalurahan dan Desa) ini akan timbul kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan bersama dalam berkendara yang dimulai dari kampung dan para Lurah dan Kepala Desa yang hadir dapat bersinergi dengan Kepolisian untuk mengamplifikasi dan mengajak masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk selalu tertib berlalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, dan menolak adanya balap liar.

“Saya percaya dengan sudah adanya beberapa kampung di DIY yang menolak kendaraan brong masuk ke kampungnya, dapat menjadi awal kesadaran bersama bahwa jalanan adalah ruang umum, ruang publik dan ruang bersama yang tidak boleh mengganggu apalagi menyengserakan pengguna jalan lainnya”, tegas Kombes Ihsan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *