Dalam konfirmasinya kepada awak media, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menjelaskan bahwa Ditlantas Polda Kalbar telah terjadi berhasil menindak sebanyak 22.775 pengendara sepeda motor yang digunakan menggunakan knalpot brong pada Rabu (10/1/2024).
Dari total tersebut, sebanyak 21.790 pengendara diberikan teguran tertulis, sementara 985 pengendara lainnya dikenakan sanksi tilang.
Menurut Kombespol Raden Petit Wijaya, tindakan ini dikerjakan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, kemudian kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Penggunaan knalpot brong dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas yang dimaksud diatur dalam Pasal 285 (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Penggunaan knalpot brong jelas-jelas mengganggu ketertiban dan juga kenyamanan masyarakat. Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan juga pengguna jalan lainnya,” tegas Kombespol Raden Petit Wijaya.
Kombespol Fannky Ani Sugiharto, selaku Dirlantas Polda Kalbar, menegaskan bahwa penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilaksanakan secara rutin. Ia pun mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tiada menggunakan knalpot brong.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tak menggunakan knalpot brong. Jika kedapatan menggunakan knalpot brong, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang mana berlaku,” tutup Kombespol Fannky Ani Sugiharto.
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran rakyat terhadap aturan lalu lintas demi menciptakan keamanan juga kelancaran berlalu lintas di tempat Kalimantan Barat.