Home / Nasional / Polda Metro Panggil Ulang Ketua KPK Firli Bahuri Selasa 24 Oktober

Polda Metro Panggil Ulang Ketua KPK Firli Bahuri Selasa 24 Oktober

Polda Metro Panggil Ulang Ketua KPK Firli Bahuri Selasa 24 Oktober

Jakarta,REDAKSI17.COM – Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua  terkait dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (24/10) pekan depan.

Firli sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (20/10) pukul 14.00 WIB. Namun, yang mana bersangkutan memohon dijadwalkan ulang.

“Dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB dalam ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (Gedung Promoter lantai 21),” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

Ade menyebut surat panggilan ulang terhadap Firli ini telah lama dilaksanakan dikirimkan oleh penyidik ke KPK pada hari ini lalu juga telah lama lama diterima.

“Surat panggilan ulang itu sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK R, telah dilakukan terjadi diterima dalam kantor KPK RI pukul 14.30 WIB,” ucap dia.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengirim surat permohonan penjadwalan ulang ke Polda Metro Jaya lantaran bukan sanggup hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat ini.

Tak belaka ke Polda Metro Jaya, surat ini ditembuskan Firli kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum serta juga Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Informasi itu disampaikan Firli melalui keterangan tercatat yang dimaksud digunakan disebarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Namun, penjelasan dalam keterangan dimaksud menggunakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagai narasumber.

“Pimpinan sudah pernah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk memohonkan waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri kemudian Menko Polhukam RI,” ujar Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10).

Ghufron turut menyampaikan Firli mengaku baru menerima surat panggilan pertama pada Kamis, 19 Oktober 2023. Karenanya, Firli disebut butuh waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan.

“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang dimaksud mana benar-benar sesuai prosedur, hukum acara serta fakta-fakta hukumnya,” kata Ghufron.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang digunakan dimaksud dijalankan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini sudah lama masuk ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Teranyar, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sudah pernah terjadi menyurati pimpinan KPK untuk mengajukan permohonan penyitaan atau penyerahan sebagian dokumen.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan permintaan penyerahan atau penyitaan dokumen ini merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri untuk diserahkan kepada penyidik pd hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 di tempat dalam Polda Metro Jaya,” ucap dia.

Red

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *