“Kalau kita kembali kepada aturan, perintah Muswil itu sudah salah sejak awal. Suratnya tidak ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, padahal itu hal prinsip dalam administrasi partai,” katanya.
Pernyataan itu disampaikan Abang M Nasir kepada wartawan saat acara buka puasa bersama pengurus PPP se-Kalimantan Barat, Sabtu (28/2). Ia menilai Muswil tersebut tidak sah karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Dalam organisasi partai politik sebesar PPP, kita harus berpijak pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Kalau perintah Muswil saja sudah menyimpang dari aturan, maka hasilnya tentu cacat hukum,” tegasnya.
Mantan Bupati Kapuas Hulu dua periode ini menjelaskan, sebelumnya DPP memang memerintahkan pelaksanaan Muswil pada 28–29 Desember. Namun, menurutnya, perintah itu tidak dijalankan karena dinilai bertentangan dengan mekanisme internal partai.
Ia juga menyoroti kondisi internal DPP yang disebutnya belum solid. “DPP saja masih pecah belah, pengurusnya belum lengkap. Bagaimana kita mau melaksanakan Muswil?” ujarnya.
Selain itu, ia mempersoalkan legalitas Surat Keputusan (SK) dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW PPP Kalbar. Menurutnya, susunan Plt yang ditetapkan tidak berasal dari unsur pengurus harian wilayah dan tidak memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
“Kalau perintahnya sudah cacat, apalagi Muswilnya, saya yakin ini ilegal. Kami tetap pengurus DPW PPP Kalbar yang sah sampai masa bakti berakhir,” katanya.
Ia menegaskan, masa jabatan kepengurusan DPW PPP Kalbar yang dipimpinnya masih berlaku hingga awal April 2026. Karena itu, ia menolak anggapan bahwa kepengurusan sebelumnya otomatis gugur.
Abang M Nasir menyebut dinamika ini tidak lepas dari perbedaan pandangan di tingkat pusat, terutama pascamuktamar partai. Ia menyinggung adanya perbedaan dukungan antara kubu yang mendukung Agus Suparmanto dan kubu yang kini berada di bawah kepemimpinan Mardiono.
Menurutnya, persoalan di tingkat pusat berdampak hingga ke daerah. “Ini pekerjaan rumah di pusat. Kalau di pusat belum selesai, pasti berdampak ke wilayah. Dan sekarang terbukti terjadi perpecahan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar AD/ART yang digunakan sebagai pijakan pelaksanaan Muswil. Pasalnya, menurut dia, hasil revisi AD/ART pascaMuktamar X disebut masih dalam tahap pembahasan.
“Kalau AD/ART hasil muktamar terakhir masih direvisi, lalu dasar apa yang dipakai untuk Muswil? Ini yang jadi pertanyaan,” katanya.
Terkait adanya kader atau pengurus yang mengikuti Muswil versi DPP, Abang M Nasir menyatakan hal itu merupakan pilihan masing-masing. Namun, ia menegaskan DPW yang dipimpinnya tetap berpegang pada aturan organisasi.
“Kami sudah meminta kajian hukum terkait persoalan ini. Secara aturan, kami masih pengurus yang sah. Soal pihak lain membawa nama PPP, silakan saja. Nanti masyarakat yang menilai,” pungkasnya.





