Serang,REDAKSI17.COM – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten, Subadri Ushuludin, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait keputusan yang diambil oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Mardiono.
Langkah tersebut diambil karena keputusan tersebut dinilai mencederai konstitusi partai serta menjatuhkan marwah PPP.
Menurut Subadri, polemik di internal PPP muncul setelah Mardiono mengganti kepengurusan PPP di 12 wilayah atau provinsi secara sepihak.
Pergantian tersebut, kata dia, dilakukan tanpa melalui mekanisme organisasi yang semestinya, termasuk tanpa melibatkan Sekretaris Jenderal PPP.
Salah satu wilayah yang terdampak dari keputusan tersebut adalah DPW PPP Provinsi Banten.
“Saya hingga sekarang masih Ketua DPW PPP Banten yang sah dan saya akan melakukan upaya hukum atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Mardiono selaku Ketua Umum DPP PPP yang sudah mengganti Ketua dan Sekretaris DPW di 12 Provinsi salah satunya Banten.Dan semua keputusan itu diambil secara sepihak tanpa melibatkan Sekretaris Jenderal PPP,” ungkap Subadri, Senin 16 Maret 2026.
Subadri juga menyoroti adanya pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) DPW PPP Banten. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap pihak yang mengatasnamakan jabatan tersebut tanpa dasar yang jelas.
“Lalu, kusus terhadap Oknum yang mengaku mengatasnamakan Pelaksana Tugas (Plt) DPW PPP Banten, yakni Sdr. Baihaki saya tidak akan tinggal diam, saya akan tempuh upaya hukum atas komitmen yang sudah anda langgar,” tegasnya.
Ia menilai keputusan pergantian pengurus DPW PPP di 12 provinsi tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, sejumlah DPW sebelumnya telah meminta agar Dewan Pimpinan Pusat PPP menunda pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) hingga proses rekonsiliasi di tingkat pusat benar-benar selesai.
Kesepakatan rekonsiliasi tersebut, kata Subadri, mencakup penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sesuai hasil Muktamar X serta penataan ulang susunan pengurus DPP PPP agar memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang Pemilu.
Ia juga menyebut bahwa susunan pengurus DPP PPP yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum sejak 6 Oktober 2025 hingga kini masih berisi enam orang.
Jumlah tersebut dinilai belum memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Makanya, alasan Mardiono melakukan penggantian pengurus DPW tidak mendasar, kami dianggap tidak mampu melaksanakan Muswil. Padahal bukan seperti itu sebenarnya. Kami hanya meminta agar Muswil ditunda karena DPP sendiri belum menyelesaikan kesepakatan rekonsiliasi antara Pak Mardiono dengan Pak Agus Suparmanto. Harusnya melakukan penyempurnaan AD/ART dan Pengurus di tingkat Pusat dulu sebelum melangkah ke DPW dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC),” tegas Subadri.
Lebih lanjut, Subadri mengatakan bahwa dirinya bersama sejumlah DPW PPP lainnya akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk upaya menjaga konstitusi dan kehormatan partai.
“Oleh karenanya, kami bersama 12 DPW lainnya tidak akan berhenti untuk mencari keadilan, kami akan tempuh jalur hukum terhadap Mardiono yang sudah banyak melakukan perbuatan melawan hukum,” tutup Subadri.
Sebagai informasi, beberapa DPW PPP di daerah lain juga telah mengambil langkah serupa dengan mengajukan upaya hukum.
Di antaranya DPW PPP Jawa Barat, Jawa Timur, dan Maluku. Sementara itu, DPW PPP Banten disebut akan segera menyusul bersama beberapa provinsi lainnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum telah menerbitkan Surat Keputusan yang memuat penggabungan susunan pengurus sementara hasil rekonsiliasi antara Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Dalam susunan tersebut tercantum enam nama pengurus, yakni Ketua Umum H.M. Mardiono, Wakil Ketua Umum H. Agus Suparmanto, serta Sekretaris Jenderal Taj Yasin Maimoen.




