Home / Kriminal / Polisi Gandeng IDI Usut Dugaan Malapraktik Pasien Mati Batang Otak

Polisi Gandeng IDI Usut Dugaan Malapraktik Pasien Mati Batang Otak

Polisi Gandeng IDI Usut Dugaan Malapraktik Pasien Mati Batang Otak

Jakarta,REDAKSI17.COM – Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan organisasi profesi hingga lembaga kedokteran terkait kasus Benediktus Alvaro Darren (7) yang dimaksud itu meninggal dunia lantaran dugaan diagnosa  usai menjalani operasi di Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi.

“Pada hari ini tepatnya siang ini tim penyelidik akan berkomunikasi, berkoordinasi awal dengan dua lembaga profesi kedokteran baik itu KKI, Konsil Kedokteran Indonesia maupun IDI, Ikatan Dokter Indonesia,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (4/10).

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Terutama, untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.

“Terkait dengan upaya penyelidikan yang tersebut digunakan akan kami lakukan terhadap dugaan perbuatan pidana yang mana yang disebut terjadi,” ucap dia.

Disampaikan Ade, proses penyelidikan kasus dugaan malapraktik ini terus dilakukan. Rangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, hingga saksi ahli pun akan dijalankan oleh penyidik.

“Nanti kita tunggu hasil penyelidikan tambahan lanjut lanjut atas laporan pemeriksaan polisi yang dimaksud mana dimaksud di dalam tempat mana upaya penyelidikan ini untuk menentukan atau menemukan apakah ada atau bukan peristiwa pidana yang mana dimaksud terjadi,” tutur dia.

Orang tua korban akan diperiksa besok

Polisi akan datang memeriksa orang tua dari Benediktus Alvaro Darren (7) Kamis (5/10) besok.

“Kamis besok kami telah dilakukan dikerjakan mengundang klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini adalah kuasa hukum dari keluarga korban, juga tiga orang saksi lainnya, termasuk bapak lalu ibu korban,” kata Ade Safri Simanjuntak.

Setelahnya, kata Ade, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kepada delapan orang dokter yang tersebut menjadi terlapor dalam kasus ini.

Tak semata-mata para terlapor, penyidik juga akan meminta-minta keterangan dari beberapa orang ahli untuk mengusut kasus dugaan malapraktik yang dimaksud digunakan dialami Alvaro.

“Pasti ya. Jadi rangkaian penyelidikan yang digunakan kita lakukan itu kita akan mengklarifikasi semua pihak. Baik dari pihak pelapor, saksi-saksi lainnya termasuk pihak terlapor,” jelasnya.

Orang tua melalui kuasa hukumnya sudah pernah menghasilkan laporan terkait dugaan malapraktik yang digunakan hal itu dialami Alvaro. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 29 September 2023.

“Anak ini ada yang digunakan mengalami yang kami duga gagal penindakan, yang mana mana bisa jadi hanya kita anggap itu malapraktik ataupun kelalaian ataupun kealpaan,” kata kuasa hukum orang tua korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun dalam tempat Polda Metro Jaya, Senin (2/10).

Para dokter ini dilaporkan dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta atau Pasal 360 KUHP kemudian juga atau Pasal 361 KUHP juga atau Pasal 438 kemudian atau Pasal 440 ayat 1 lalu 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Rumah Sakit Kartika Husada mengakui peralatan medis terbatas untuk melakukan penanganan terhadap Alvaro Darren.

Menurut Komisaris RS Kartika Husada Jatiasih Bekasi Nidya Kartika Yolanda, dengan keterbatasan peralatan medis itu pihaknya telah dilakukan dilaksanakan mencari rumah sakit untuk merujuk atau memindahkan Alvaro.

Namun, dengan kondisi anak yang digunakan kian memburuk, mustahil bagi Alvaro dipindahkan. Terlebih, kata Nidya, 80 rumah sakit yang tersebut yang dihubunginya menolak untuk merawat pasien anak.

Nidya juga menyebut terkait penyebab meninggalnya Alvaro Darren belum dapat dipastikan akibat batang otak mati. Menurutnya, hal itu diperlukan pemeriksaan tambahan lanjut.

“Itu masih suspect ya, lantaran untuk pastinya kita harus melakukan pemeriksaan, itu lah yang itu kita pengen sebenarnya,” kata Nidya dalam Konferensi Pers pada RS Kartika Husada, Selasa (3/10).

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *