REDAKSI17.COM – Polisi mengungkap tersangka berinisial ASD alias S dalam kasus dugaan saat proses body checking finalis (MUID) 2023 ternyata merupakan chief operating office (COO) MUID.
“Yang bersangkutan ini yang digunakan memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai COO,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (5/10).
Hengki menuturkan selaku COO, tersangka berperan langsung terkait operasional dari gelaran Miss Universe tersebut.
“Dan fakta yang dimaksud hal tersebut kita peroleh di dalam dalam sana, dia secara langsung melakukan tindakan merupakan memerintahkan membuka baju, kemudian pada hal-hal yang tersebut itu tiada diterima oleh korban,” ucap Hengki.
Bahkan, tersangka juga disebut sempat mengambil gambar saat para finalis sedang melakukan proses body checking. Hengki berujar pihaknya sudah mengantongi bukti terkait hal ini.
Sebagai aktivitas lanjut, rencananya ASD akan diperiksa dalam kapasitasnya selaku tersangka pada pekan depan. Namun, Hengki belum membeberkan kesulitan jadwal pemeriksaan tersebut.
Hengki mengungkapkan dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dikenakan Pasal 5, 6, 14 juga 15 UU Nomor 22 Tahun 2022 terkait dengan TPKS,” ucap dia.
Pada hari ini, lanjut Hengki, pihaknya juga sudah pernah lama melakukan gelar perkara lanjutan. Hasilnya, penyidik masih harus melengkapi berbagai syarat formil maupun materil.
Hengki menuturkan pihaknya juga akan melakukan ekspo ke pihak kejaksaan guna menyempurnakan berkas perkara lalu alat bukti.
“Kesimpulannya hasil gelar perkara kami hari ini, kami belum menentukan tersangka baru, kami akan ekspose terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan, kita bersama serupa pihak kejaksaan,” tuturnya.
Sebelumnya, finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melaporkan dugaan pelecehan seksual terkait body checking juga foto tanpa busana ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8).
Laporan terdaftar dengan Nomor LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan terkait Pasal 4, 5, juga 6 Undang-undang TPKS serta Pasal 14 kemudian Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Merujuk keterangan pelapor, proses body checking terhadap para finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang tersebut itu digelar pada ballroom sebuah hotel dalam Jakarta Pusat itu turut disaksikan tiga orang pria.
“Menurut keterangan pelapor dalam sana ada tiga orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita, sekitar beberapa saksi yang mana digunakan lain,” kata Hengki dalam Polda Metro Jaya, Jumat (11/8).
Hengki turut menyebut berdasarkan keterangan pelapor, proses body checking itu diimplementasikan dalam area sebuah ruangan yang dimaksud sedikit terbuka.
Selain itu, pelapor juga menyampaikan ke penyidik bahwa merek dipaksa untuk membuka baju serta dijalani pengambilan gambar.
“Kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk melepas bajunya kemudian difoto juga sebagainya. Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang yang mana tak berkapasitas,” ucap dia.