Jakarta,REDAKSI17.COM – Polisi memisahkan beberapa orang massa yang melakukan aksi mendekati putusan uji materi pasal terkait batas usia calon presiden kemudian calon delegasi presiden yang mana yang disebut digelar (MK), Senin (16/10).
Pantauan CNNIndonesia.com dalam Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, kelompok massa yang digunakan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, melakukan aksi pada dalam bagian depan. Mereka mengupayakan MK mengabulkan gugatan usia capres-cawapres.
Massa bergantian berorasi dari mobil komando yang dimaksud menyatakan dukungannya kepada MK. Mereka juga membawa spanduk hingga poster bertuliskan dukungan terhadap MK.
Sementara di area dalam sisi lain, kelompok mahasiswa juga melakukan aksi yang dimaksud digunakan meminta-minta MK untuk bukan mengabulkan uji materi. Mereka menegaskan MK bukan mahkamah keluarga.
“MK bukan Mahkamah Keluarga,” tulis salah satu poster yang yang disebut dibawa mahasiswa.
Kelompok mahasiswa ini memohonkan polisi agar membiarkan merek bergerak ke arah depan, namun aparat mengadang dengan menciptakan barikade. Dua kelompok ini pun dipisahkan oleh aparat.
MK tengah menggelar sidang pengucapan putusan uji materiel Pasal 169 huruf q UU pilpres terkait batas usia calon presiden kemudian calon perwakilan presiden. Saat ini sidang masih berlangsung.
Ketua MK Anwar Usman memimpin langsung sidang tersebut. Terdapat beberapa jumlah total permohonan terkait gugatan pasal tersebut, yakni mengubah usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
red