Bantul,REDAKSI17.COM – Polres Bantul menangkap dua orang penjual minuman keras oplosan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
Para korban berdomisili pada Kabupaten Bantul serta Kulon Progo, DIY.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry menyebut, kedua pelaku adalah Nuryanto (42) juga juga Iskandar (46). Mereka adalah warga Poncosari, Srandakan, Bantul.
Hasil penyelidikan polisi atas tewasnya tujuh warga diduga efek menenggak miras oplosan pekan lalu mengarah kepada dua sosok tersebut. Hasil pemeriksaan ditambah temuan barang bukti menimbulkan polisi menetapkan status tersangka.
“Kedua pelaku memproduksi minuman keras juga kemudian menjualnya,” kata Jeffry dalam keterangannya, Sabtu (14/10).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita banyak barang bukti antara lain satu buah botol berisi cairan diduga sisa miras juga satu botol penuh minuman beralkohol. Selain itu ada tiga unit ponsel yang mana diamankan petugas.
Jeffry menyebut barang bukti minuman keras diuji secara laboratorium guna mengetahui zat dan juga juga kandungan dalam dalamnya.
“Selanjutnya terhadap kedua tersangka saat ini dijalankan penahanan pada Polres Bantul untuk proses tambahan lanjut lanjut,” imbuh Jeffry.
Menurut Jeffry, kedua tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya, lima warga dalam tempat Kecamatan Bantul, Pandak, serta Srandakan meninggal dunia diduga akibat menenggak miras oplosan sebelum mengalami gejala-gejala seperti mual, muntah, hingga sesak nafas. Selain itu ada dua lagi warga Kulon Progo yang dimaksud bernasib serupa.
Kelima korban selama Bantul yakni AS (43), KS (40), M (43), S (44), lalu H (39). Dua warga Kulon Progo yang mana hal itu menjadi korban adalah AA (34) kemudian KP (35). Ketujuh korban meninggal di tempat area waktu berbeda, yakni pada rentang Senin (2/10) lalu Selasa (3/10).
Red