Surabaya,REDAKSI17.COM – Polisi berhasil mengungkap motif penganiayaan yang dimaksud hal tersebut dijalani anak anggota DPR, (31) terhadap perempuan berinisial DSA (29).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan penganiayaan itu terjadi sebab Ronald sakit hati usai cekcok dengan korban.
Cekcok antara keduanya itu diperburuk dengan kondisi pengaruh minuman keras yang diminum dalam tempat room 7, Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya, beberapa hari lalu.
“Terkait sakit hati, lantaran ada cekcok, cekcok biasa sebab yang dimaksud bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol,” kata Hendro, pada tempat Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10).
Hendro menyebut Ronald mulai menganiaya korban saat berada di tempat area lift menuju ke basemen. Salah satunya, menendang perempuan hal itu hingga tersungkur.
Tak cuma itu, Ronald lalu memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras, sebanyak dua kali.
“Bahwasanya memang ada tindakan kekerasan di dalam tempat dalam lift,” ucapnya.
Menurutnya, Ronald juga berusaha melukai korban ketika berada dalam area basemen. Yakni dengan sengaja menginjak gas mobilnya, saat korban terduduk dalam lantai serta bersandar dalam pintu samping mobilnya.
“Si pelaku melihat korban berada pada sisi kendaraan yang dimaksud sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki dalam area kemudi kendaraan, tak ada ada kata ‘awas’ dari si pelaku,” ujarnya.
Anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31) ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan manusia perempuan berinisial DSA (29).
Ronald disebut menendang, memukul kepala korban dengan botol minuman keras, hingga melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobilnya.
Anak pertama Edward Tannur itu pun dijerat Pasal 338 KUHP subisidair Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Red