Yogyakarta (19/05/2025) REDAKSI17.COM – ANFS (16), warga Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, diamankan oleh jajaran Polres Bantul sebagai terduga pelaku perusakan nisan di sejumlah tempat pemakaman. Terduga yang masih berstatus pelajar ini ditangkap di kediamannya pada Senin (19/05) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widhyana, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polsek Kotagede, Yogyakarta, berkoordinasi dengan Polsek Banguntapan, Bantul. Kasus ini pertama kali mencuat pada Jumat (16/05) ketika Darminto, Juru Kunci Makam Baluwarti, melaporkan adanya perusakan papan nama makam.
Menurut Darminto, papan nama keempat makam tersebut masih dalam kondisi baik pada Jumat pagi. Namun, saat ia kembali ke lokasi setelah Salat Asar, papan-papan nama itu sudah dalam kondisi rusak dan sebagian ditemukan tergeletak di bawah pohon pisang di sisi selatan area pemakaman.
Perusakan ini kemudian dilaporkan kepada Suhadi, Seksi Kematian RW 04, yang kemudian meneruskan laporan ke pihak berwenang. Makam yang dirusak diketahui merupakan makam milik pemeluk agama Katolik, semuanya berusia kurang dari tiga tahun dan belum memiliki batu nisan permanen, melainkan hanya papan kayu sebagai penanda.
Sementara itu, perusakan serupa juga terjadi di TPU Ngentak RT 10, Baturetno, Banguntapan. Hermawan Riyadi (51) menemukan nisan kayu milik ibunya, Wasinem Adi Supatmo, telah patah pada Minggu pagi (18/05). Setelah itu, Ketua LPM setempat bersama Sumardi, ayah Hermawan, melaporkannya ke Polsek Banguntapan. Polisi segera melakukan pemeriksaan dan menemukan sebanyak 10 nisan dalam kondisi rusak. Diduga, perusakan dilakukan pada malam hari.
Penangkapan ANFS dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku diketahui sering berjalan kaki keluar rumah tanpa membawa alat komunikasi.
“Dari keterangan saksi-saksi dan informasi warga, serta hasil pengamatan CCTV di lokasi kejadian, mengarah kepada terduga pelaku ANFS. Ia juga telah mengakui bahwa dirinya yang merusak nisan di Makam Kotagede dan Banguntapan,” jelas Jeffry.
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, total terdapat 18 nisan umat Kristiani yang dirusak. Rinciannya meliputi 10 nisan di TPU Ngentak (Banguntapan), 5 nisan di Makam Baluwarti (Kotagede), 1 nisan di Makam Ironayan (Banguntapan), dan 2 nisan di Makam Jaranan (Sewon, Bantul).
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan, termasuk satu kaos hitam bergambar dan celana pendek yang dikenakan saat kejadian, serta sebongkah batu berukuran 30 x 20 cm yang diduga digunakan dalam aksi perusakan.
Saat ini, motif pelaku masih dalam penyelidikan. Pelaku telah diserahkan ke Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ANFS dijerat dengan Pasal 179 KUHP tentang penodaan atau perusakan makam dan tanda peringatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Pemda DIY menekankan pentingnya menjaga toleransi antarumat beragama dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu kerukunan. Pemerintah daerah mendukung penuh proses penegakan hukum secara adil, transparan, dan tuntas.
Humas Pemda DIY