Home / Reportase / Polres Manggarai Timur Tertibkan Peredaran Miras Ilegal di Pasar dan Terminal Borong

Polres Manggarai Timur Tertibkan Peredaran Miras Ilegal di Pasar dan Terminal Borong

Manggarai Timur,REDAKSI17.COM – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polres Manggarai Timur melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) dan minuman beralkohol tanpa izin di Wilayah Hukum Polres Manggarai Timur, Selasa, (4/11/2025).

Kegiatan Operasi ini di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Ahmad Zacky Shodri, SH bersama Kapolsek Borong IPTU Anyer Reihard Demitrius Nenobais serta melibatkan personel Polres Manggarai Timur dan anggota Polsek Borong.

Penertiban ini dilakukan di Terminal dan Pasar Borong Kabupaten Manggarai Timur. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan peredaran minuman keras tradisional jenis sopi dalam jumlah besar tanpa izin edar.

Pemilik miras diketahui bernama Damianus Darmo,  Alamat Pasar Borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Adapun barang bukti 4 jerigen jumbo sopi setara 120 liter.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai Timur untuk dilakukan pendataan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto, S.H., S.I.K., M.M., CPHR, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka gangguan kamtibmas, tindak pidana, serta kecelakaan yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Kami terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif terhadap peredaran minuman keras ilegal. Diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melaporkan setiap aktivitas penjualan miras tanpa izin,” ujar AKBP Haryanto.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi dan surat perintah Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait pengendalian dan pemberantasan miras di daerah.

Selain penindakan, Polres Manggarai Timur juga melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak memperjual belikan minuman keras tanpa izin resmi serta meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif konsumsi alkohol berlebihan terhadap keamanan dan kesehatan.

Kegiatan penertiban ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan menjelang akhir tahun, guna menciptakan Manggarai Timur yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *