Home / Daerah / Polres Sumedang Ringkus Lima Pelaku Curanmor dan Curas, Satu DPO Masih Buron

Polres Sumedang Ringkus Lima Pelaku Curanmor dan Curas, Satu DPO Masih Buron

Sumedang,REDAKSI17.COM – Polres Sumedang berhasil meringkus lima pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ini berdasarkan laporan yang diterima sejak Februari hingga Juli 2025, terkait beberapa kasus curanmor dan satu kasus curas yang terjadi di kawasan Cipacing dan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengungkapkan identitas para pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu DR alias IJANG (27), AG alias LEDUS (22), TH (32), AS (26), dan BGA (31). Satu pelaku lainnya, berinisial A, masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus yang paling menonjol melibatkan DR yang bersama seorang DPO. Mereka menggunakan modus pura-pura menabrak korban, kemudian menyerang dan melukai korban menggunakan gunting sebelum membawa kabur sepeda motor korban. DR berhasil ditangkap pada 16 Juli 2025 di rumahnya.
Empat tersangka lainnya diamankan pada 18 Juli 2025 setelah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Cikeruh. Modus yang digunakan adalah merusak kunci kontak kendaraan yang diparkir di tempat sepi. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga sepeda motor, STNK, obeng, kunci T, tangki motor, dan pakaian para pelaku.
Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. DR berperan sebagai otak pelaku curas, AG dan TH sebagai eksekutor, sedangkan AS dan BGA bertugas mengawasi situasi. Motif di balik kejahatan ini adalah faktor ekonomi.
DR dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun, sedangkan empat pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Polres Sumedang akan terus berupaya untuk menangkap DPO yang masih buron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *