Home / Reportase / Polres Sumenep Menerima Kunjungan Tim Itwasda Polda Jatim Dalam Rangka Asistensi Pelaporan E-LHKPN Tahun Lapor 2023

Polres Sumenep Menerima Kunjungan Tim Itwasda Polda Jatim Dalam Rangka Asistensi Pelaporan E-LHKPN Tahun Lapor 2023

Sumenep,REDAKSI17.COM – Polres Sumenep menerima Kunjungan oleh Tim Itwasda Polda Jatim dalam rangka asistensi pengisian E-LHKPN yang bertempat di Gedung Aula Sanika Satyawada Mapolres Sumenep pada Rabu pagi, (17/01).

Rombongan Tim Itwasda Polda Jatim disambut oleh Wakapolres Sumenep Kompol Tri Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K.,M.M. bersama dengan Para Pejabat Utama serta Kapolsek Jajaran Polres Sumenep.

Dalam sambutannya, Wakapolres Sumenep menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. “Salah satu kriteria nilai WBBM yaitu ketertiban para penyelenggara dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki serta memiliki upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Polri.” Jelasnya.

Laporan harta penyelenggara negara menggunakan aplikasi yang berbasis web sehingga data yang diimpor secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK dalam penyampaian secara periodik atau dalam periodik khusus, dimana dalam periodik setiap satu tahun sekali batas waktu penyampaian 31 Maret setiap tahunnya sedangkan dalam periode khususnya yaitu pada saat awal menjabat dan masa akhir menjabat atau pensiun.

Kompol Biantoro menambahkan bahwa anggota harus memahami pentingnya pengisian LHKPN ini, disampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada anggota Polri dan para penyelenggara negara yang sudah aktif dan tertib dalam melakukan pengisian LHKPN dan sebagai wujud komitmen Polri dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi yang ada di lingkungan Polri.

“Untuk tim dari Itwasda Polda Jatim, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas ketersediaan hadir di Polres Sumenep serta membantu dalam pengisian LHKPN anggota. Silahkan nanti untuk anggota polres Sumenep yang masih belum memahami betul dapat berkoordinasi dengan tim dari Itwasda Polda Jatim.” Lanjutnya.

Ketua Tim  Iptu Gigik memberikan Informasi terkait dengan pengisian dalam Perkap nomor 8 tahun 2017 pasal 30, terdapat sanksi namun bagi peserta BNBL yang sekiranya baru menjabat yang belum pernah mengisi silahkan mengisi terlebih dahulu.

Kegiatan dilanjutkan dengan pendalaman materi oleh Tim Itwasda Polda Jatim dan diikuti seluruh peserta yang hadir pada hari ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *