Malang,REDAKSI17.COM – Polresta Malang Kota menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengungkap 19 kasus selama Februari 2026. Operasi ini berhasil mengamankan 20 tersangka dan menyita sejumlah besar barang bukti narkotika.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa peredaran narkotika di Kota Malang tidak berhenti meski di bulan suci Ramadan.
Putu Kholis menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (27/2/2026) bahwa dibandingkan dengan Januari lalu, terjadi penurunan dalam jumlah tersangka dan kasus. Namun, jumlah barang bukti yang disita justru mengalami peningkatan.
Sebanyak 20 tersangka diamankan, terdiri dari 19 laki-laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,3 kilogram lebih, ganja 0,5 kilogram lebih, ekstasi 265 butir, dan 35 butir pil dobel LL.
“Nilai sabu lebih tinggi dibandingkan ganja di pasar gelap. Selain itu, barang bukti ekstasi meningkat drastis sebanyak 200 butir lebih dibandingkan Januari lalu yang hanya 4 butir, karena kami berhasil mengungkap sindikatnya,” bebernya.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, menambahkan bahwa terdapat dua kasus menonjol dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Kasus pertama adalah penangkapan HS (38), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, pada Kamis (12/2/2026). Petugas menemukan satu kantung plastik berisi sabu seberat 912,21 gram, 263 butir ekstasi, dan dua buah HP di rumahnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari BS dan LB, yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Narkoba itu rencananya akan dijual dan diedarkan di wilayah Malang, tetapi belum sempat dijual sudah terlebih dahulu kami tangkap,” terang Daky.
Kasus menonjol lainnya adalah penangkapan FB (33), warga Kecamatan Lowokwaru, pada Rabu (18/2/2026). Di rumah kosnya, ditemukan enam klip plastik berisi sabu seberat 357,38 gram, dua butir ekstasi, dan tiga klip plastik berisi ganja seberat 346 gram.
Dari hasil pemeriksaan, FB mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari AD. Daky mengungkapkan, “Tersangka ini berperan sebagai kurir dan diperintah untuk meranjau narkoba atas perintah dari AD.”
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait narkotika dan kesehatan. Untuk kasus tertentu, pendekatan keadilan restoratif juga diterapkan. Tujuh dari 19 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Daky menuturkan bahwa penyalahguna narkoba akan mempertimbangkan rehabilitasi tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba.





