Home / Kriminal / Polresta Yogyakarta Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Pertalite

Polresta Yogyakarta Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Pertalite

Yogyakarta ,REDAKSI17.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Yogyakarta melakukan penyelidikan dan pengembangan kemudian pengerebekan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di daerah Sleman, sebelumnya jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan Tersangka IP di jalan Dr Sardjito Terban Gondokusuman pada hari kamis tanggal 14 September 2023.

Dari hasil penyelidikan menurut Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun 2023. Para tersangka dalam sehari bisa membeli sebanyak 800 liter Pertalite.

“Pengakuan pelaku setiap mereka mengambil BBM, mereka memberikan tip 2 ribu kepada salah satu petugas SPBU. Sekali ngambil ada tambahan bayar 2 ribu,”jelas AKP Archye Nevada saat jumpa pers, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga :  DPD Golkar Kota Yogyakarta Siapkan 17 Ekor Kambing Qurban Idul Adha 1444 H

Archye menjelaskan para pelaku untuk melakukan pengambilan BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan cara tangki motor yang sudah dimodifikasi berkapasitas 15 liter dan menggunakan jerigen berukuran 35 liter.

“Terkait informasi pelaku memberikan uang tip kepada oknum petugas SPBU, kami akan upayakan penyidikan dan pengecekan,”ujarnya.

Mereka membeli BBM bersubsidi di SPBU secara acak lanjutnya, kemudian para pelaku menjualnya kepada Pertamini.

“Keuntungan yang mereka dapatkan sebesar 2000 perliter serta konsumennya tersebar sebagian besar Pertamini diwilayah Yogyakarta dan Sleman,”paparnya.

Adapun para tersangka yaitu AD (29 tahun) Sumenep Madura, BD (48 tahun) Bekasi Jawa Barat sebagai pemilik usaha. SF (21 tahun) Sumenep Madura, karyawan dari BD. Sedangkan DY (21 tahun) Sumenep Madura, HJ (28 tahun) Sumenep Madura, IP (21 tahun) Sumenep Madura, SG (21 tahun) Sumenep Madura adalah karyawan dari AD.

Baca Juga :  Resmikan Pangkalan Kapal Polairud dan Pos SAR Terpadu, Kapolda DIY: Perlu Sosial Kontrol Terhadap Keberadaan Pangkalan Kapal

Kasat Reskrim menyebutkan, Pasal yang diterapkan para tersangka yaitu Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP

“Dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar” pungkas  AKP Archye Nevada

Kontributor : Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *