JAKARTA,REDAKSI17.COM — Polri memastikan adanya pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berinisial H di Bareskrim Polri, terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan gelar akademik yang disinyalir tidak sah. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/339/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri, disertai surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan penyidik.
Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, akta autentik, hingga penggunaan gelar akademik dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara yang kini telah ditutup secara resmi oleh pemerintah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa H diperiksa sebagai saksi. Ia menegaskan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Trunoyudo menambahkan, perkara ini sudah masuk tahap penyidikan substantif, yang berarti penyidik mulai menguji alat bukti dan keterangan saksi lebih dalam.
Polri menyatakan perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka atau perluasan penyelidikan, akan diumumkan setelah proses penyidikan menghasilkan kesimpulan resmi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta menyangkut legalitas ijazah yang selama ini digunakan dalam kapasitas jabatan publik.
Akar persoalan bukan hanya soal selembar ijazah, tetapi menyentuh integritas seorang pejabat yang dipercaya mengelola pemerintahan. Perkembangan penyidikan akan menentukan apakah dugaan tersebut hanya kabut rumor atau benar-benar asap dari api pelanggaran hukum.





