Home / Reportase / Polsek Kotamobagu Intensifkan KRYD, Miras Tanpa Izin Diamankan

Polsek Kotamobagu Intensifkan KRYD, Miras Tanpa Izin Diamankan

NextUI hero Image

Kotamobagu,REDAKSI17.COM – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Kotamobagu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (17/01/2026), di wilayah hukumnya.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Kotamobagu AKP Moh. Hasanudin, didampingi Ps. Kanit Intelkam IPDA Marolop M.Y. Siagian dan Panit I Reskrim IPDA Ronal Palembatas, serta melibatkan 14 personel Polsek Kotamobagu.

AKP Moh. Hasanudin mengatakan bahwa KRYD dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya pada malam akhir pekan.

“Kegiatan ini difokuskan pada penertiban miras tanpa izin, senjata tajam, knalpot brong, serta pengawasan lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Wakapolsek.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan izin usaha dan razia miras di sejumlah tempat, di antaranya Famous Biliard di Kelurahan Sinindian, Cafe Agnes, Cafe Venom, dan Classic Cafe di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur. Razia juga dilakukan di Sultan Biliard & Resto, Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan minuman keras jenis bir kaleng tanpa izin, yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti. Pengelola usaha juga diberikan imbauan untuk mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Kegiatan KRYD berakhir pada pukul 00.20 WITA dan selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Kotamobagu terpantau aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *