Kediri,REDAKSI17.COM – Polsek Mojoroto, pada hari Jum’at 10 Mei 2023 sekira jam 11.00 WIB melaksanakan Ops penjual miras tanpa ijin.
TKP penggerebekan di Warung Tina Fitriani, Mojoroto Gg.IV Kec. Mojoroto Kota Kediri.
Pelaku Tina Fitriani (29) warga Kelurahan Mojoroto Gg.IV RT/Rw : 051/003 Kec.Mojoroto Kota Kediri.
Awalnya pada hari Jum’at 10 Mei 2023 sekira pukul 10.30 wib, pelapor saat melakukan patroli gabungan dengan fungsi Reskrim yang dipimpin oleh Panit Samapta Ipda Murdijono.
Pada saat di Kel.Mojoroto mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di warung milik Tina Fitriani di Mojoroto Gg.IV Kel Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri berjualan minuman keras.
Atas informasi tersebut Anggota ke tempat yang di maksud dan ternyata benar saat dilakukan penggeledahan di ketemukan 3 ( tiga ) botol Aqua @600 ml miras jenis arak jawa yang di simpan di dalam ruang dapur, dan yang bersangkutan mengakui, selanjutnya saksi mengamankan terlapor berikut barang bukti ke Sektor Mojoroto untuk proses lanjut.
Barang Bukti berupa 3 ( tiga ) botol Aqua @600 ml miras jenis arak jawa
“Tersangka melanggar pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah kota Kediri, ” ujar Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason, S.H.