KUANTAN SINGINGI,REDAKSI17.COM – Polsek Pangean lakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing. Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano, S.H., M.H, mengatakan pengungkapan dilakukan di rumah tepatnya dalam kamar tidur milik R (24) yang berlokasi di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Pasal yang Disangkakan yakni Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Peran tersangka ini sebagai pembeli dan menjual (pengedar),” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 (Dua) plastik besar diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (Satu) plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 (Dua) buah mancis, 1 (Satu) buah kaca virex, 1 (Satu) unit handphone Android Samsung A05 dan uang tunai sebesar Rp.150.000., (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kronologis penangkapan tepatnya pada hari Selasa (16/7) sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano, S.H., M.H, mendapat informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu yang berlangsung di sekitar Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Pangean untuk melakukan penyelidikan di area Desa Pasar Baru.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa jam, sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano, S.H., M.H, bersama anggota Unit Reskrim Polsek Pangean langsung menuju rumah R (24) yang terletak di Desa Pasar Baru dan melakukan penggeledahan.
“Penggeledahan dilakukan di rumah milik R (24) dan disaksikan oleh Ketua RT Pasar Baru Pangean. Saat anggota Unit Reskrim Polsek Pangean masuk ke rumah tersebut, tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran. Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap R (24), yang mengakui bahwa dirinya adalah pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu,” terang AKP Zulfatriano.
Penggeledahan dilakukan di tubuh pelaku namun tidak ditemukan barang bukti, Unit Reskrim kemudian melakukan penggeledahan di sekitar rumah, tepatnya di kamar dan di belakang terali pintu ditemukan 2 kantong plastik warna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 kantong plastik kecil, 2 mancis, kaca virex, serta 1 handphone Samsung A05. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pangean untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap penyalahgunaan narkotika, serta terus mendukung upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” tutup Kapolsek AKP Zulfatriano.