PALI,REDAKSI17.COM – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian buah sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng yang terjadi pada Desember 2025 lalu.
Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka tambahan dalam kasus ini.
Kronologi Kejadian Aksi pencurian tersebut bermula pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Blok 29 Divisi I PT Surya Bumi Agro Langgeng, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi. Saat itu, pihak pengamanan (security) perusahaan memergoki aksi para pelaku.
Dalam penggerebekan awal di lokasi kejadian (TKP), petugas berhasil mengamankan tersangka pertama, Andi Lepi Saputra (27), beserta barang bukti berupa 30 tandan buah sawit dan satu buah senter kepala. Namun, dua rekan tersangka lainnya sempat melarikan diri dari kejaran petugas.
Penangkapan DPO Setelah melakukan pengejaran dan penyelidikan intensif selama hampir tiga pekan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi akhirnya berhasil meringkus salah satu DPO atas nama Aryan Saputra (24) pada Selasa malam (30/12/2025).
Benar, tim kami berhasil mengamankan satu pelaku lagi yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Pali dan saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujar AKP Ardiansyah.
Barang Bukti dan Kerugian Dalam ungkap kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 30 (tiga puluh) tandan buah sawit (TBS).
- 1 (satu) buah senter kepala merk Sunpro warna abu-abu.
Akibat perbuatan para pelaku, pihak PT Surya Bumi Agro Langgeng mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 2.746.446,-.
Langkah Hukum Selanjutnya Saat ini petugas masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk memburu keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara.




