Home / Politik / PPN 12 Persen, Legislator Golkar Jabar Ingin Kualitas Pelayanan Publik Naik

PPN 12 Persen, Legislator Golkar Jabar Ingin Kualitas Pelayanan Publik Naik

Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Agung Yansusan Sudarwin.
whatsapp sharing button
facebook sharing button
twitter sharing button

Bandung,REDAKSI17.COM –  – Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen direspon oleh Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Agung Yansusan Sudarwin. Mengingat rencana itu akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menurut Agung Yansusan, kenaikan PPN akan memberikan dampak luas. Di satu sisi jika tetap berlaku nanti, Legislator Golkar ini ingin kenaikan PPN sejurus dengan naiknya pelayanan publik terhadap masyarakat.

“Ketika naik PPN ini harapan kami adalah berdampak pula dengan naiknya kualitas pelayan publik di berbagai level, itu yang pertama,” kata Agung saat dihubungi wartawan, Senin (25/11).

Baca Juga :  Jokowi Ingatkan TNI & POLRI untuk Prioritaskan Produk Dalam Negeri, Golkar Sepakat

Adapun yang bisa diharapkan pelayanan publik tersebut naik misalnya dari sisi pendidikan dan perekonomian. Bahkan yang tak kalah penting dibutuhkan masyarakat adalah pelayanan kesehatan.

“Misal contoh PPN naik, siapa tau mudah-mudahan berobat pun jadi gratis kaya di Jerman, itu harapan saya yang pertama,” ucapnya.

Walaupun begitu, Agung tak menampik bila naiknya PPN menjadi 12 persen harus diwaspadai.

Baca Juga :  Pilgub Jakarta 2024, Jusuf Hamka Ungkap 2 Skenario Partai Golkar

Mengingat hal tersebut berkaitan erat dengan daya beli masyarakat dan terkadang PPN tersebut dibebankan pedagang kepada mereka.

“Contoh kalau beli makanan-makanan di restoran-restoran western gitu kan plus PPN sekian persen, ditagihnya ke kita, nah ini yang harus kita waspadai. Takutnya berdampak ke daya beli masyarakat,” bebernya.

Seperti diketahui, pemerintah bakal menaikkan tarif PPN jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan itu disebut sudah ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *