Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mendapatkan tugas baru dari Presiden Prabowo Subianto. Zulkifli Hasan ditunjuk sebagai Ketua Komite Pengarah (Komrah).
Hal itu disampaikan Zulkifli Hasan saat wawancara bersama Djati Darma-Liputan6 SCTV, dikutip Selasa, (21/10/2025).
Zulkifli telah mendapatkan amanah untuk menjalankan kebijakan di sektor pangan termasuk program makan bergizi gratis (MBG). Target program MBG itu menyasar 82 juta penerima manfaat. “Program Makan Bergizi Gratis itu ada Kepres (keputusan presiden-red) kepada saya. Pengelolaan dapat berjalan baik dan lancar, serta 82 juta penerima dapat tercapai,” ujar dia.
Selain itu, ia juga juga mendapatkan tugas menyelesaikan pembentukan koperasi desa merah putih sekitar 82 ribu. Zulkifli juga menangani proyek pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy di 34 provinsi.
Kini ia juga mendapatkan tugas baru sebagai Ketua Komite Pengarah (Komrah) dalam mengembangkan nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca. Hal ini setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Zulkifli mengatakan, transaksi karbon memiliki potensi menghasilkan uang untuk membenahi taman nasional dan menjaga hewan yang terancam punah. Akan tetapi, potensi transaksi karbon untuk menghasilkan uang dinilai masih rumit sehingga perlu disederhankan sehingga optimal hasilnya.
“Saya baru dapat tugas lagi sebagai Komrah untuk karbon trading. Nilai ekonomi karbon. Kita punya taman nasional, harimau di Sumatra, punya gajah, orang utan di Kalimantan, ini kurang dana, kurang terurus. Taman nasional rusak, harimau terancam punah, gajah hampir hilang, badak cula mau punah.Kita kurang uang. Ada uang untuk karbon trading tapi rumit, berputar-putar. Kita permudah,” ujar dia.
Permudah Transaksi Karbon
Zulkifli menuturkan, melalui nilai ekonomi karbon itu akan dipermudah transaksi karbon sehingga dapat menghasilkan dana yang akan dipakai untuk membenahi taman nasional hingga menjaga hewan terancam punah. “Kita carikan dananya melalui nilai ekonomi karbon, yang baru dua hari saya dapat keppresnya,” kata dia.
Pemerintah Indonesia merilis aturan mengenai nilai ekonomi karbon dan emisi gas rumah kaca nasional. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Penerbitan Perpres itu mempertimbangkan antara lain pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memberikan dampak negatif pada kualitas lingkungan hidup dan mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dna mahluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan langkah pengendalian perubahan iklim.
Langkah Pengendalian Perubahan Iklim
Selain itu, langkah pengendalian perubahan iklim perlu dilakukan sejalan dengan pembangunan ekonomi nasional dengan berdasarkan pada prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan.
“Sebagai bentuk upaya pengendalian perubahan iklim Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan masyarakat, sehingga perlu diganti,” demikian seperti dikutip.
Seiring hal itu, berdasarkan pertimbangan itu perlu menetapkan peraturan presiden tentang penyelenggaran instrument nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
Perpres itu ditetapkan di Jakarta pada 10 Oktober 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.