Home / Nasional dan Internasional / Prabowo-Gibran Lapor LHKPN Tepat Waktu, KPK: Jadi Teladan Pejabat Lain

Prabowo-Gibran Lapor LHKPN Tepat Waktu, KPK: Jadi Teladan Pejabat Lain

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Antara Foto/M Admadja)

 

Jakarta,REDAKSI17.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tepat waktu.

KPK menilai kedua pemimpin bangsa tersebut telah memberikan teladan bagi pejabat publik atau penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor (WL) melaporkan LHKPN 2025 tepat waktu hingga tanggal 31 Maret 2026 kemarin.

“Bapak presiden dan bapak wakil presiden juga sudah menyampaikan LHKPN secara tepat waktu,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo Kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Budi mengatakan, kedisiplinan Prabowo-Gibran harus menjadi catatan penting bagi penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN hingga saat ini. Menurut Budi, semangat Prabowo-Gibran harusnya diikuti pejabat publik dari pusat hingga daerah.

“Teladan baik yang sudah diberikan oleh bapak presiden dan bapak wakil Ppresiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi,” tandas Budi.

Lebih lanjut, Budi menuturkan masyarakat pun bisa mengakses secara terbuka LHKPN milik Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di laman lhkpn.kpk.go.id. Budi sekali lagi menekan kepatuhan kedua pimpinan tertinggi negara tersebut dapat dijadikan contoh baik bagi pejabat negara lainnya.

“Tentu pelaporan dari pemimpin-pemimpin tertinggi negara ini menjadi teladan positif, teladan baik bagi kita semua, bagaimana kemudian kita sebagai penyelenggaran negara, sebagai wajib lapor maupun sebagai aparatur sipil negara, juga punya komitmen tinggi untuk transparan, untuk akuntabel atas aset ataupun harta yang kita miliki sebagai rangkaian kita sebagai penyelenggaran negara ataupun wajib lapor yang diberikan amanah suatu jabatan publik,” pungkas Budi.

Hingga Senin (30/3/2026), KPK telah menerima 393.922 LHKPN dari total 431.785 pihak wajib lapor. Jumlahnya ini setara dengan 91,23%  dari total persentase keseluruhan wajib lapor.

Lembaga yudikatif menjadi yang paling taat melapor LHKPN dengan persentase mencapai 99,92% dari 19.021 WL, disusul sektor eksekutif sebesar 92,51% dari 346.214 WL serta BUMN/BUMD sebesar 89,7% dari 46.119 WL. Sementara itu, sektor legislatif memiliki persentase terendah dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9% dari 20.431 WL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *