Home / Politik / Prabowo Tanggapi Gugatan Usia Maksimal Capres yang Ditolak MK; Begini Terlalu Muda, Begitu Terlalu Tua, Kumaha?

Prabowo Tanggapi Gugatan Usia Maksimal Capres yang Ditolak MK; Begini Terlalu Muda, Begitu Terlalu Tua, Kumaha?

Prabowo Tanggapi Gugatan Usia Maksimal Capres yang digunakan Ditolak MK; Begini Terlalu Muda, Begitu Terlalu Tua, Kumaha?
Jakarta,REDAKSI17.COM – Calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menanggapi gugatan usia maksimal capres serta cawapres menjadi 70 tahun, menyusul adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menolak gugatan tersebut.

Prabowo mengaku aneh dengan gugatan yang disebut yang digunakan dianggapnya sebagai mencari-cari.

“Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, kumaha? Jadi kalau nggak cocok dicari-cari,” kata Prabowo saat hadir di tempat Rapimnas Gerindra di area The Dharmawangsa Jakarta, Senin (23/10/2023).

Tetapi menurut Prabowo hal itu merupakan bentuk dari demokrasi. Menurutnya pada akhrinya rakyat yang tersebut akan memilih.

“Demokrasi ya demokrasi lah ya kan. Biar rakyat yang digunakan milih,” ujar Prabowo.

“Jadi allhamdulilah kita jalankan lah demokrasi sebaik-baiknya. Yg penting rukun sejuk damai,” kata Prabowo.

MK Tolak Gugatan

MK menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden serta calon perwakilan presiden menjadi 70 tahun.

Perkara itu teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Rudy Hartono.

“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 huruf q UU 7/2017 tiada dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain serta selebihnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dari ruang sidang MK, Jakarta Pusat, dikutip Suara.com, Senin (23/10/2023).

Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek lalu pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah lama kehilangan objek.

Dengan begitu, calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang digunakan saat ini berusia 72 tahun tetap mampu menjadi peserta pada Pilpres 2024.

Sebelumnya, MK juga menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q lalu n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam perkara 104/PUU-XXI/2023.

Gugatan hal tersebut mengajukan permohonan agar orang yang dimaksud sudah dua kali maju dalam pilpres tak diperkenankan maju kembali serta batas usia minimal capres juga cawapres 21 tahun dengan batas usia maksimal 65 tahun.

“Menyatakan permohonan gugatan pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak ada dapat diterima,” ucap Anwar.

“Menolak permohonan pemohon untuk selain serta selebihnya,” tambah dia.

Gulfino Guevarrato selaku pemohon mengajukan permohonan agar MK menambahkan norma ‘belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau perwakilan presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang dimaksud sama’ dalam Pasal 169 huruf n UU 7/2017.

Kemudian, pemohon memohonkan agar Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mengatur agar batas usia minimal capres kemudian cawapres 21 tahun kemudian maksimalnya 65 tahun.

Dalam perkara ini, MK menilai pokok permohonan pemohon tiada beralasan hukum sepanjang Pasal 169 huruf n UU 7/2017. Selain itu, pokok permohonan pemohon dianggap kehilangan objek Pasal 169 huruf q UU 7/2017.

Red

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *