Home / Politik / Presiden Prabowo Berikan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Christina Aryani: Jadi Jalan Rekonsiliasi Bangsa

Presiden Prabowo Berikan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Christina Aryani: Jadi Jalan Rekonsiliasi Bangsa

  
Ketua Bidang Kebijakan Hukum DPP Partai Golkar, Christina Aryani

Jakarta,REDAKS17.COM – Ketua Bidang Kebijakan Hukum DPP Partai Golkar, Christina Aryani menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristianto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan (Mendag) merupakan pilihan yang tepat.

Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan sikap kenegarawan seorang Presiden dan keberpihakan kepala negara pada persatuan bangsa.

Christina mengatakan, abolisi dan amnesti tidak hanya menjadi sebuah solusi hukum, tapi menjadi upaya rekonsiliasi untuk meredakan ketegangan politik yang terjadi saat ini di Indonesia.

“Kami tentunya menyambut baik, apalagi ini untuk kepentingan negara yang lebih besar,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Diketahui sebelumnya, Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Sementara Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena dianggap terbukti merugikan negara di kasus impor gula kristal mentah.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, pemberian amnesti dan abolisi ini akan memudahkan Presiden Prabowo membangun komunikasi politik dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan kelompok masyarakat sipil lainnya nanti.

Tidak hanya itu, Christina Aryani juga mengapresiasi reaksi cepat pimpinan DPR yang disampaikan Sufmi Dasco Ahmad sebagai upaya membaca sinyal dan keinginan kuat presiden mengakhiri perpecahan dalam masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar, menyambut perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus mendatang.

Menurutnya, meskipun kebijakan amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, namun pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan pertimbangan DPR.

“Presiden Prabowo datang dengan sikap tegas menggunakan kewenangannya memutuskan sesuatu yang memiliki dampak besar untuk mempersatukan kerukunan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

“Semoga penggunaan hak konstitusional presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai ikhtiar menyatukan kembali bangsa besar ini dari perpecahan,” sambung kandidat doktor ilmu hukum ini.

Christina Aryani juga berharap, pemberian amnesti kepada Hasto Kristianto dan abolisi kepada Tom Lembong mampu menghapus polarisasi politik yang berlarut-larut di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *