Wates,REDAKSI17.COM — Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Kulon Progo mengadakan konferensi pers terkait hasil operasi sidak di kawasan tanpa rokok dengan tindakan tindak pidana ringan yang di gelar di Dinas Kesehatan Kulon Progo pada Jumat (01/11/2024). Operasi sidak ini berlangsung dari tanggal 24 hingga 27 Oktober 2024 dan berhasil menjaring total 26 pelanggar.
Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014, Satgas KTR Kulon Progo bersama Satpol PP Kulon Progo melaksanakan operasi penindakan terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan di kawasan tanpa rokok.
Ketua Pelaksana Satgas KTR, dr. Sri Budi Utami, M.Kes., dalam konferensi pers menyampaikan, “Satgas KTR bertugas menindak pelanggaran berupa aktivitas merokok, penjualan, iklan, serta promosi produk tembakau di kawasan tanpa rokok.”
Operasi yang berlangsung selama tiga hari tersebut mendapati 26 pelanggar dengan rincian 24 orang merokok dan 2 orang menjual produk tembakau di kawasan tanpa rokok. “Sebanyak 26 pelanggar terjaring, terdiri dari 24 perokok dan 2 penjual di area KTR,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda, R. Agus Suprihanta, SH.
Agus merinci lokasi terbanyak pelanggaran adalah di area bermain anak dan fasilitas olahraga dengan 11 pelanggar, fasilitas kesehatan 5 pelanggar, tempat kerja 5 pelanggar, tempat umum 2 pelanggar, dan tempat ibadah 1 pelanggar. Selain itu, terdapat 2 penjual rokok yang ditemukan di area KTR.
Dari data yang dihimpun, usia para pelanggar berkisar antara 18 hingga 60 tahun, dengan latar belakang mulai dari pelajar, pegawai negeri sipil (PNS), guru harian lepas, karyawan swasta, hingga pengemudi ojek online. “Sebanyak 23 dari 26 pelanggar akan diproses dalam sidang tindak pidana ringan,” tambah Agus.
Sementara itu, tiga pelanggar yang berstatus pelajar ditemukan merokok di area Alun-alun Wates dan dibina oleh Satpol PP dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Satpol PP juga berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk tindak lanjut pembinaan.
Agus menambahkan, “Ke depannya, cakupan operasi akan diperluas, termasuk di angkutan umum, dengan menggandeng Dinas Perhubungan dan Polres.”
Satgas KTR terus berkomitmen untuk terus melanjutkan Operasi Sidak KTR hingga Februari 2025 guna menekan angka pelanggaran di kawasan tanpa rokok. /MC.Kab.Kulon Progo/humas