Home / Ekobis / Produsen Resah Dituduh Produksi Knalpot Brong, Bakal Ada Rumusan Standarisasi

Produsen Resah Dituduh Produksi Knalpot Brong, Bakal Ada Rumusan Standarisasi

Produsen Resah Dituduh Produksi Knalpot Brong, Bakal Ada Rumusan Standarisasi
Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) di tempat Jakarta, Selasa (6/2/2024) menyuarakan keresahan oleh sebab itu banyak produsen knalpot yang dituding memproduksi knalpot nonstandar. Dikenal sebagai knalpot brong atau blombongan, komoditas ini menimbulkan kebisingan hingga dirazia aparat Kepolisian.

Dasar hukumnya: pengendara kendaraan bermotor yang digunakan menggunakan knalpot brong tidaklah sesuai standar SNI dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) serta Pasal 48 ayat (2) dan juga ayat (3), dengan denda maksimal Rp 250.000 lantaran kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Dikutip dari kantor berita Antara, Ketua AKSI Asep Hendro menjelaskan bahwa razia yang mana digelar untuk menertibkan penyelenggaraan knalpot brong belakangan ini justru berdampak kepada Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah atau UMKM produsen knalpot.

“Kami punya 20 merek serta 15 ribu karyawan yang tersebut saat ini sudah dirumahkan,” jelas Asep Hendro.

“Saya berharap segera ada Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk knalpot, sehingga UMKM industri knalpot dapat kembali seperti semula bahkan bisa saja tambahan meningkatkan omzet,” tandasnya.

Menteri Koperasi lalu UKM Teten Masduki beraudiensi dengan perwakilan Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) pada Jakarta, Selasa (6/2/2024) [ANTARA/HO-Kemenkop UKM]
Menteri Koperasi serta UKM Teten Masduki beraudiensi dengan perwakilan Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) pada Jakarta, Selasa (6/2/2024) [ANTARA/HO-Kemenkop UKM]

“Standar ini penting bagi para produsen knalpot akibat selama ini produk-produk knalpot lokal banyak dikesankan sebagai knalpot brong yang dimaksud bukan standar kemudian menyebabkan polusi suara,” lanjut Asep Hendro, mantan pembalap roda dua ternama Indonesia.

“Kami berharap standarisasi atau SNI lalu regulasi terkait knalpot segera diterbitkan untuk membantu industri knalpot lokal dan juga UMKM semakin berkembang,” demikian harapan lelaki yang mana prestasinya sebagai pembalap diwariskan kepada anak-anak lelakinya itu.

Menteri Koperasi serta Usaha Kecil Menengah  atau Menteri Kopetssi lalu UKM Teten Masduki mengatakan akan bekerja serupa dengan lembaga lain untuk mulai merumuskan regulasi dan juga standarisasi terkait knalpot agar memenuhi SNI sekaligus memperkuat UMKM produsen knalpot dalam negeri.

Pernyataan ini disampaikan Teten Masduki saat bertemu dengan Asep Hendro, Ketua AKSI.

Melalui siaran pers Kemenkop UKM, Teten Masduki mengatakan hingga saat ini memang belum ada aturan baku mengenai knalpot.

Dari sekian banyak barang komponen otomotif, baru sembilan yang dimaksud sudah bersertifikasi SNI, sementara komponen otomotif lainnya belum ada, termasuk knalpot.

“Kami akan mencoba duduk bersama dengan pemangku kebijakan lain seperti Badan Standarisasi Nasional (BSN), KLHK, Kemenperin, Kemenhub, lalu Kepolisian RI untuk menyusun standarisasi produk-produk otomotif knalpot, termasuk dengan Kemenhub yang mana akan menjadi penghubung dengan Kepolisian,” jelas Teten Masduki pada Rabu (7/2/2024).

Ia mencermati beberapa kasus pemakaian knalpot yang dimaksud mengganggu kenyamanan warga disebabkan belum ada SNI baku terkait knalpot, sebagaimana komoditas otomotif lain yang mana sudah pernah lebih lanjut dulu berstandar SNI.

Untuk itu, regulasi serta standar baku terkait knalpot menjadi penting dikarenakan industri ini merupakan embrio industri otomotif yang tersebut harus dikembangkan. Pembuatan knalpot memiliki peluang kegiatan ekonomi yang digunakan cukup besar dan juga menyerap banyak tenaga kerja.

Ia mengatakan para pelaku UMKM knalpot harus siap memenuhi regulasi terkait produknya sehingga tidaklah lagi selalu menjadi pihak yang dimaksud disalahkan saat razia knalpot brong dilakukan.

Regulasi yang tersebut harus dipatuhi termasuk regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) tentang ambang batas kebisingan, kemudian aturan ini harus dijadikan sebagai acuan bagi industri untuk memproduksi knalpot.

Dalam pertemuannya dengan Teten Masduki,Ketua AKSI Asep Hendro mengatakan bahwa apabila SNI knalpot telah terjadi terbit, AKSI siap memenuhi standarisasi kemudian regulasi yang digunakan menjamin hasil knalpot memenuhi SNI.

Sehingga hasil knalpot lokal semakin berdaya saing dan juga memenuhi aturan termasuk ambang batas kebisingan.

REDAKSI17.COM

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *