Home / Ekonomi dan Bisnis / Profil PIPA, Emiten Bursa yang Terseret Kasus Goreng Saham

Profil PIPA, Emiten Bursa yang Terseret Kasus Goreng Saham

Jakarta,REDAKSI17.COM – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan PT Multi Makmur Lemindo Tbk. Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim usai melakukan penggeledahan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Mengutip situs Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten berkode saham PIPA ini diketahui tercatat dalam perdagangan saham pada 2023. Perseroan berhasil meraup dana segar melalui initial public offering (IPO) sebesar Rp 97 miliar.

PIPA bergerak di sektor perindustrian dengan bidang usaha utama yaitu manufaktur material bahan bangunan dari plastik berbahan dasar PVC dan perdagangan serta distribusinya melalui Entitas Anak. Saat ini, diketahui PIPA berkantor di Jl. Sultan Iskandar Muda No.70, Kedaung Baru, Neglasari Tangerang, Banten.

Struktur pengurus Multi Makmur Lemindo saat ini hanya diisi oleh Firrisky Ardi Nurtomo sebagai Direktur Utama (Dirut) dan Noprian Fadli sebagai Direktur. Sementara di kursi Komisaris Utama, yakni Nicolas Sahrial Rasjid, kemudian Ramdani Eka Saputra sebagai Komisaris.

Dikutip dari detikNews, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan PT Multi Makmur Lemindo berkode saham PIPA. Tiga tersangka itu berasal dari pihak PT MML dan eks pejabat BEI.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak merinci, ketiganya yakni eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, BH; Financial Advisor, DA; dan Project Manager PIPA dalam rangka IPO berinisial RE. Namun, belum diketahui peran ketiga tersangka.

“Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkracht sebelumnya,” kata Ade Safri dikutip detikNwes, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Penyidik menemukan fakta PIPA sebenarnya tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, emiten tersebut tidak memenuhi persyaratan IPO dalam hal ketentuan valuasi aset.

Mengutip CNBC Indonesia, kasus ini mulanya menjerat mantan Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PPI berinisial MBP, serta J selaku Direktur PIPA saat itu. Modus yang digunakan PIPA adalah memanfaatkan jasa advisory MBP yang saat itu masih merupakan pegawai BEI.

Praktik ini dilakukan untuk memuluskan proses IPO. Dalam proses IPO, diketahui perusahaan penjamin emisi efek yang ditunjuk adalah PT Sinhan Sekuritas Indonesia saat melakukan IPO di BEI. Saat itu, PIPA mematok harga IPO di level Rp 105.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *