Pelantikan yang sesuai dengan surat Keputusan Presiden Nomor 98/P/2023 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya juga seadil-adilnya,” kata Ridwan saat mengucap sumpah pada hadapan Presiden Jokowi.
Profil Ridwan Mansyur
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung RI, Ridwan Mansyur lahir di dalam Lahat, Sumatera Selatan pada 11 November 1959. Kariernya pada dunia hukum dimulai sejak 1986 lalu sebagai calon hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
Pada 1989, Ridwan memulai karier sebagai hakim di tempat Pengadilan Negeri Muara Enim. Lalu, pada 1998, Ridwan bertugas di tempat Pengadilan Negeri Cibinong.
Ridwan Mansyur lalu dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002 hingga pertengahan 2006 silam.
Pada tahun yang dimaksud sama, Ridwan dipercaya untuk menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. Setahun setelahnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam.
Karier Ridwan Mansyur sebagai hakim berjalan sangat mulus. Pada 2008, ia dipromosikan menjadi Ketua di area Pengadilan Negeri Batam. Dua tahun kemudian, Ridwan mendapatkan penawaran menjadi Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Sejak saat itu, Ridwan terus mendapatkan promosi. Pada 2017 lalu, ia dipercaya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sampai akhir 2018.
Pertengahan tahun 2017, Ridwan Mansur mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang tersebut diemban hingga akhir 2018. Setelah itu, Ridwan menjabat sebagai Wakil Ketua di tempat Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Dua tahun kemudian, Ridwan menduduku kursi jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang pada 2020. Belum genap setahun sebagai unsur pimpinan Pengadilan Tinggi Semarang, pada 3 Februari 2021 ia diberikan kepercayaan sebagai Panitera MA.
Selama berkarier sebagai hakim, Ridwan telah dilakukan menangani banyak kasus besar, salah satunya kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.
Ridwan berperan sebagai hakim yang mengadili terdakwa pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto yang tersebut kemudian memvonisnya dengan hukuman penjara selama 14 tahun.