Jakarta,REDAKSI17.COM – Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, menegaskan pihaknya menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda. Hal ini diutarakan Francine saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (23/12/2025).
“Fraksi Partai Solidaritas Indonesia sejak awal konsisten dan tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda,” kata Francine.
Kekhawatiran Francine dilandaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menjelaskan mengapa terdapat BUMD yang dilarang untuk dilakukan privatisasi.
“Perubahan bentuk badan hukum ini bukan hanya sekadar perubahan administratif, melainkan merupakan langkah awal yang membuka jalan menuju privatisasi PAM Jaya. Privatisasi dimaknai sebagai penjualan saham perusahaan perseroan daerah,” ujarnya merujuk pada Pasal 1 angka (8) PP Nomor 54 Tahun 2017.
Ia juga menepis adanya jaminan ‘semu’ bahwa Pemprov DKI Jakarta akan tetap memegang 100% saham atas PAM Jaya. Menurutnya, ranperda tersebut masih memungkinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjual hampir setengah dari sahamnya di perusahaan daerah tersebut.
“Ranperda yang kami terima hari ini menyatakan bahwa kepemilikan saham 100% tersebut hanya berlaku pada saat perda ini diundangkan. Setelah perdanya berlaku, perubahan kepemilikan saham dapat dilakukan berdasarkan anggaran dasar,” ungkap Francine.
Francine menambahkan, “Artinya, DPRD secara tidak langsung diminta menyetujui klausul yang memberi legitimasi awal terhadap potensi privatisasi atau penjualan saham PAM Jaya di kemudian hari dapat dilakukan bahkan hingga saham Pemprov DKI Jaya terdelusi atau tersisa 51%. Kami (Fraksi PSI) tidak bisa menerima ini”.
Pasal 118 huruf (b) dan (c) PP Nomor 54 Tahun 2017 secara tegas melarang privatisasi terhadap BUMD tertentu di mana dinyatakan bahwa perusahaan perseroan daerah (perseroda) yang tidak dapat dilakukan privatisasi meliputi perseroda yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum dan perseroda yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dilakukan privatisasi.
Menurut Francine, PAM Jaya jelas memenuhi kedua kriteria tersebut karena menjalankan pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan umum dan air merupakan sumber daya alam yang pengelolaannya dilindungi konstitusi.
“Karenanya, membuka celah privatisasi, baik secara langsung maupun terselubung, bertentangan dengan prinsip hukum dan kepentingan publik,” tegas Francine.
Ketua Dewan Pengawas PAM Jaya, Prasetyo Edi Marsudi, menegaskan IPO PAM Jaya justru akan berdampak positif bagi pelayanan air bersih masyarakat Jakarta.
“Kita mau kerja, bukan mau cari benar atau salah. IPO PAM Jaya sudah menjadi penugasan khusus Pak Gubernur Pramono Anung, targetnya IPO harus terlaksana tahun 2027,” ujar Prasetyo dalam keterangan resmi, Kamis (21/8/2025).
Prasetyo menegaskan bahwa usulan perubahan badan hukum PAM Jaya melalui Ranperda merupakan bagian dari inisiatif eksekutif yang sah untuk dibahas bersama DPRD.
“Kalau itu disetujui oleh fraksi-fraksi, ya harus dilaksanakan. Kalau fraksi PSI menolak ya tidak apa-apa. Lagi pula, Ranperda perubahan status badan hukum PAM Jaya ini untuk kebaikan semua, niatnya agar air bersih bisa sampai ke tengah masyarakat Jakarta,” jelas mantan Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2014–2024 itu.




